Monev Pelaksanaan PNBP, Tim MA RI Pesan Hal Ini Kepada Pengelola PNBP PA Sungai Raya
Kamis, (25/7/2019) pagi, Pengadilan Agama Sungai Raya kedatangan Kepala Bagian PNBP MA RI, Jamaludin, S.H., M.H. beserta 2 orang Kepala Sub Bagian PNBP MA RI. Kedatangan tim ini dalam rangka memberikan pembinaan terkait pelaksanaan PNBP untuk Tahun Anggaran 2019 di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam kondisi listrik yang padam, bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Sungai Raya, kedua Kepala sub. Bagian PNBP masing-masing Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H. dan Jatmiko Hendro Priyono, S.Kom, dihadapan Panitera, Sekretaris, Kasir dan Bendahara Penerimaan melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PNBP yang ada di Pengadilan Agama Sungai Raya.
Menurut anggota tim, apa yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sungai Raya sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019, mulai dari penerimaan, penyetoran, pembukuan dan juga pelaporan sudah baik.
Namun, ada beberapa catatan dari anggota tim PNBP tersebut khususnya mengenai penyetoran ke Kas Negara. Berdasarkan SK KMA diatas, bahwa penerimaan biaya PNBP sebelum jam 12.00 siang, pada hari itu juga harus disetorkan ke Kas Negara.
“Begitulah transaksi keuangan seharusnya, hari itu masuk maka hari itu juga harus disetorkan” jelas pria lulusan sarjana komputer ini.
Bendahara Penerimaan, Roni Kurniawan, S.Kom menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembinaan yang dilakukan oleh Tim MA ini.
“Kami merasa bersyukur dengan adanya pembinaan pada hari ini. Ada hal-hal baru yang didapatkan olehnya selama diberikan amanah menjadi Bendahara Penerimaan” kata Roni, yang baru 3 bulan ini menjabat sebagai Bendahara Penerimaan di Pengadilan Agama Sungai Raya.
Pesan tim kepada Pengelola PNBP, untuk secara seksama mempelajari SK KMA tersebut, “jangan sampai ada item yang seharusnya dipungut biaya PNBPnya, namun karena item tersebut tidak rutin, akhirnya terlewatkan karena ketidaktahuan kita” pesannya. (Roni)
Views: 0
