22 Januari 2025, Sidang Keliling PA Sungai Raya Mulai Digelar Kembali
Sungai Raya, 13/01/2025 – Berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2025, kementerian/lembaga Mahkmah Agung Republik Indonesia, unit organisasi Ditjen Badan Peradilan Agama, unit kerja Pengadilan Agama Sungai Raya, pada tahun 2025 kali ini Pengadilan Agama Sungai Raya diberikan Alokasi Anggaran sejumlah Rp84.800.000,00 (Delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau berkurang sejumlah Rp25.000.000,00 (Dua puluh juta lima juta rupiah) dari T.A. 2023 yang sejumlah Rp109.800.000,00 (Seratus Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Anggaran puluhan juta tersebut diperuntukkan untuk memberikan layanan hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dalam tiga ruang lingkup yakni: (i) Layanan Pembebasan Biaya Perkara; (ii) Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan; (iii) Penyediaan Posbakum Pengadilan.
Pengurangan jumlah anggaran tersebut sebagai akibat dikurangkannya volume target program/kegiatan perkara di lingkungan peradilan agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara, yakni dari tahun sebelumnya sebanyak 40 perkara menjadi 20 perkara untuk target di tahun 2025 ini. Dan yang demikian pun berpengaruh dari segi jumlah anggaran yang alokasikan untuk program pembebasan perkara tersebut, dari tahun sebelumnya berjumlah Rp27.400.000,00 (Dua puluh juta empat ratur ribu rupiah), berkurang menjadi sejumlah Rp10.300.000,00 (Sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Demikian halnya yang terjadi pada program/kegiatan perkara di lingkungan peradilan agama yang diselesaikan melalui sidang di luar Gedung. Kegitaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan tersebut pada tahun 2025 ini mengalami pengurangan anggaran. Dari tahun sebelumnya berjumlah Rp47.400.000,00 (Empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk target 120 perkara, pada tahun 2025 kali ini berkurang menjadi Rp39.500.000,00 (Tiga puluh sembilan lima ratus ribu rupiah) untuk target volume sebanyak 75 perkara dalam 30 kegiatan.
Dari tiga ruang lingkup layanan hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan di atas, yang tidak berkurang alokasi anggarannya adalah program/kegiatan layanan pos bantuan hukum di lingkungan peradilan agama. Antara tahun 2024 dan tahun 2025 ini, anggaran untuk Posbakum -begitulah akronim dari layanan ini- tidak mengalami perubahan, yakni stagnan di jumlah Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah). Sekali lagi untuk layanan Posbakum ini tidak berubah, kecuali dalam hal target volume satuan orang yang mendapatkan layanan. Dari sebelumnya di tahun 2024 targetnya berjumlah 500 (lima ratus) orang, pada tahun 2025 ini untuk jumlah anggaran yang sama hanya diperuntukkan untuk melayani sebanyak 350 orang.
Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2025
- Kemen/Lemb (005) : Mahkamah Agung
- Unir Org (04) : Ditjen Badan Peradilan Agama
- Unit Kerja (403425) : Pengadilan Agama Sungai Raya
- Alokasi Rp. 84.800.000,00
| No. | Program/Kegiatan | Volume | Jumlah Biaya |
| 1 | Pos Bantuan Hukum | 350 orang | 35.000.000 |
| 2 | Pembebasan Biaya Perkara | 20 perkara | 10.300.000 |
| 3 | Sidang Diluar Gedung Pengadilan | 75 perkara | 39.500.000 |
Dan usai pada Senin siang tanggal 9 Januari 2024 kemarin menggelar rapat bersama Kepaniteraan dan Kesekretariatan, disepakati rumusan perencanaan akan pelaksanaan Sidang Keliling tersebut. Dalam teori manajemen kerja, ibarat dua keping mata uang “perencanaan” tidaklah kalah penting dari yang namanya “pelaksanaan”. Perencanaan seakan menempati posisinya sebagai guide, sebagai pemandau dalam mengarahkan kinerja kita ke depannya.
Dalam jadwal yang dirumuskan, Pengadilan Agama Sungai Raya menargetkan tuntasnya program “Penguatan Akses pada Pengadilan” pada Triwulan III Tahun Kerja 2025. Selama 9 bulan kedepan, setiap bulannya rata-rata 3 – 4 kali, Tim Pengadilan Agama Sungai Raya akan melayani persidangan perkara (memeriksa, memutus, dan mengadili) bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi atau tempat digelarnya Sidang Keliling akan dipusatkan di Kantor Kecamatan Kakap, Kantor Kecamatan Ambawang, dan Kantor Kecamatan Rasau. Namun demikian dalam keadaan diperlukan atau insenditil, Pengadilan Agama Sungai Raya pun akan menggelar Sidang Keliling di wilayah-wilayah lainnya dalam yuridiksi Kabupaten Kubu Raya yang memerlukan kemudahan pelayanan dalam bentuk Sidang Keliling tersebut.
Berikut jadwal Sidang Di Luar Gedung Pengadilan pada Triwulan I Tahun 2025:
| Bulan | Tanggal | Lokasi |
| Januari | 22 | Sungai Kakap |
| Februari | 03, 10, 17, 24 | |
| Maret | 03, 10, 17 |
Untuk diketahui, dalam Buku Cetak Biru 2010-2035, Bab IV Arahan Pembaruan Fungsi Teknis dan Manajemen Perkara, halaman 25, Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk mewujudkan “Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan”.
Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas. salah satu program utama dari empat program utama yang perlu dilakukan adalah “Penguatan Akses pada Pengadilan”, sebuah program yang bertujuan “Memberi kemudahan akses fisik kepada pencari keadilan” dan “Meringankan beban biaya berperkara untuk masyarakat miskin”.
Langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam penguatan akses pada pengadilan tersebut, selain “Penyediaan Bantuan Hukum Pro Bono bagi Masyarakat yang memerlukannya”, adalah juga perlunya “Meningkatkan Efektivitas Sidang Keliling”.
Pengadilan Tingkat Pertama yang mempunyai yurisdiksi wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang sulit, perlu mengefektifkan pelaksanaan Sidang Keliling, yakni salah satu metode pemeriksaan perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama yang dapat dilakukan terhadap perkara sederhana dengan Majelis Hakim atau oleh Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti yang mencatat administrasi Sidang Keliling. Dalam Sidang Keliling dapat memeriksa berbagai kasus perdata dengan batasan kriteria tertentu. Di Sidang Keliling memeriksa perkara sebagaimana halnya pada Peradilan Acara Cepat.
Mempertegas komitmen di atas kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pasal 4 PERMA tersebut, menggarisbawahi bahwa ruang lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tersebut terdiri dari: (i) Layanan Pembebasan Biaya Perkara; (ii) Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan; (iii) Penyediaan Posbakum Pengadilan.
Syahdan, berharap pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan melalui program utama Penguatan Akses pada Pengadilan, khususnya melalui peningkatan efektivitas Sidang Keliling benar-benar dapat terwujud dengan sempurna, dan lebih dari itu masyarakat Kabupaten Kubu Raya sungguh memperoleh kemudahan dalam mengakses peradilan dan keadilan. Semoga (jumpa-surya)
Berita terkait:
PA Sungai Raya Wujudkan Pelayanan Prima melalui Sidang Keliling Kecamatan Rasau Jaya
Kecamatan Ini Dipilih PA Sungai Raya Untuk Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2021
Pengadilan Agama Sungai Raya Melaksanakan Sidang Keliling Perdana di Tahun 2024
Sidang di Luar Gedung PA Sungai Raya, Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Views: 6

