Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Rapat Penyusunan Program Kerja PA Sungai Raya dan Kegiatan Sosialisasi dan Validasi data SIPP oleh Badilag

Kamis pagi (14/01/2021) Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP yang diikuti oleh Pimpinan, Panitera beserta Tim IT SIPP di ruang Media Center PA Sungai Raya.  Adapun hasil dari sosialisasi tersebut diantaranya:

  1. Tahun 2021 Dirjen Badilag berkomitmen SIPP dan Penilaian Triwulan akan menjadi acuan bagi promosi dan mutasi termasuk pemanggilan fit and propert test pimpinan pengadilan;
  2. Tahun 2021 menjadi program prioritas, data SIPP harus akurat, apabila terdapat manipulasi data akan ditindak langsung oleh Dirjen;
  3. BAS (Berita Acara Sidang) dan relaas wajib diupload ke SIPP;
  4. Satker wajib melakukan sinkronisasi 3 kali dalam sehari termasuk saat tidak ada transaksi dan mengecek keberhasilan sinkron, tidak dibenarkan menunda sinkronisasi;
  5. Tahun 2021 kriteria penilaian SIPP ditambah Kepatuhan;
  6. Kepatuhan menyangkut upload doc (putusan, BAS, relaas), akurasi data, perbaikan atau penghapusan data pada SIPP;
  7. Setiap perbaikan atau penghapusan di SIPP akan terekam dan tercatat dalam penilaian;
  8. Sebelum minutasi perkara, agar memastikan semua data telah terinput dengan benar dan hindari kekeliruan dalam penginputan;
  9. Upload doc putusan, BAS maupun relaas perlu dimasukan kedalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai);
  10. Diharapkan kepada rekan-rekan Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita untuk mengupload putusan, BAS dan relaas menggunakan usernya masing-masing karena akan terekam dan sebagai penilaian individu;
  11. Dirjen Badilag mengeluarkan aplikasi KINSATKER untuk monitoring SIPP;

Pada kamis siang dihari yang sama PA Sungai Raya juga melaksanakan rapat Penyusunan Program Kerja Tahun 2021  yang bertempat di ruang sidang PA Sungai Raya serta dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh pegawai PA Sungai Raya. Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama karena dari tiga bagian memberikan masukan masing-masing baik itu pada Manajemen Peradilan, Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Diakhir Wakil Ketua PA Sungai Raya menekankan agar aparatur Pengadilan dari unsur Pimpinan sampai tingakat bawah tidak dibenarkan untuk menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapaun dari para pihak pencari keadilan sebagai wujud anti korupsi dan menegakan integritas dalam diri masing-masing. (A.S)

Views: 0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram