Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian
Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional RI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengundang tenaga teknis di seluruh Peradilan Agama dalam “Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia”.
Wakil Ketua dan tenaga teknis Pengadilan Agama Sungai Raya turut andil hadir dalam undangan diskusi tersebut yang melibatkan pula Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 secara daring melaui zoom meeting dari ruang media center Pengadilan Agama Sungai Raya. (N)
Views: 10
