KPTA Pontianak Menghadiri Ground Breaking Ceremony dan Peringatan HUT PA Sungai Raya yang ke-5

Senin, 23 Oktober 2023, Pengadilan Agama Sungai Raya mengadakan ground breaking ceremony pembangunan gedung kantor dan peringatan HUT Pengadilan Agama Sungai Raya yang ke-5. Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi pembangunan gedung kantor, bertempat di Jalan Arteri Supadio, tidak jauh dari kantor Pengadilan Agama Sungai Raya saat ini berada.
Momen tersebut terasa lebih istimewa dengan hadirnya orang nomor satu badan peradilan agama se-Kalimantan Barat yaitu YM Ibunda Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Beliau hadir bersama dengan Bapak Wakil Ketua, Ibu Hakim Pembina dan Pengawas Daerah, Sekretaris, dan aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Dalam sambutannya, beliau memberikan nasihat bahwa apabila nanti gedung kantor pengadilan sudah jadi, maka seluruh aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya harus dapat merawatnya dengan baik. Sangat tidak terpuji apabila membiarkan kantor kotor apalagi jika sampai rusak. Bagi pegawai, kantor merupakan rumah kedua, bahkan ada yang menganggap sebagai rumah pertamanya. Selain itu, beliau berpesan kepada Direktur badan usaha mitra dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Sungai Raya agar memperhatikan kualitas gedung sehingga bagus, kokoh dan tidak mengkhawatirkan serta memperhatikan jangka waktunya.
Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya merupakan sarana atau fasilitas bagi masyarakat Kubu Raya untuk bisa menerima pelayanan dengan baik. Ibu Dr. Hj. Rokhanah menyampaikan bahwa memang yang menonjol di Pengadilan Agama adalah perkara perceraian. Namun, kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya itu saja. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, kewenangan Pengadilan Agama yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah dimana perkawinan sendiri terdapat lebih dari 20 jenis perkara sehingga pemahaman di masyarakat yang masih menganggap bahwa Pengadilan Agama identik dengan perceraian saja adalah pemahaman yang keliru. Lebih lanjut, Ibu Dr. Hj. Rokhanah juga menegaskan hal lainnya yakni kedudukan Pengadilan Agama yang sejajar dengan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Agama merupakan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI, dan berbeda dengan Kantor Urusan Agama.
Selanjutnya, Ibu Dr. Hj. Rokhanah menyampaikan khususnya kepada Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya pada kesempatan itu, bahwa Pengadilan Agama Sungai Raya agar dapat dianggap entah sebagai mitra kerja karena memberikan pelayanan kepada masyarakat Kubu Raya atau sebagai anak karena berada di Kabupaten Kubu Raya yang menjadi daerah kekuasaan Bapak Bupati. Oleh karena itu, apabila terdapat keluhan atau apa mohon agar dapat diperhatikan. Begitu pula, apabila pemerintah Kabupaten Kubu Raya hendak mengadakan penyuluhan hukum atau pencerahan hukum kepada masyakarat, maka Pengadilan Agama Sungai Raya dapat dilibatkan. Hal ini sehubungan dengan banyaknya perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama, sedangkan sejatinya Pengadilan Agama hanya bertugas menyelesaikan perkara yang diajukan, maka diluar itu bukan mejadi kewenangannya. (sff)




Views: 12
