Dialog Yudisial MARI-FCFCOA Bahas Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama
Sungai Raya, 23 Februari 2024 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) menyelenggarakan Dialog Yudisial secara daring dengan tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”. Dialog ini diikuti oleh peserta dari Hakim, Panitera, dan Sekretaris tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Peradilan Agama. Hadir secara daring, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sungai Raya, Juriah Wati, S.E.I, dan Annisa Sri Rahmah Fajriati, S.H.
Dialog Yudisial ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang praktik baik dalam melindungi hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian di Peradilan Agama.
2. Mendorong pertukaran informasi dan pengalaman antara hakim Indonesia dan Australia dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan perempuan dan anak.
3. Merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian di Peradilan Agama.
Dialog Yudisial MARI-FCFCOA ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian di Peradilan Agama. Diharapkan hasil dialog ini dapat memberikan manfaat bagi para hakim, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan perempuan dan anak.(Hl)
Views: 13
