Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Dalam Hal Optimasasi Layanan Kepegawaian

Sungai Raya, 26 Maret 2024 – Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Dalam Hal Optimasasi Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, pada hari Senin, 25 Maret 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan dan Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Sungai Raya.
Sosialisasi ini mengahadirkan 3 orang narasumber yaitu :
1.Sri Widayanti, S.H., M.M (Direktur Pengadaan dan Kepangkatan – BKN)
2. Ojak Murdani, S.Sos., M.Ap (Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian – BKN)
3.Supatmi, S.H., M.H (Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI)

Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian dan Pegawai Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama

Dalam Paparan Ibu Sri Widiyanti, S.H., M.H. (Direktur Pengadaan dan Kepangkatan – BKN) menjelaskan tentang Kenaikan Pangkat bahwa sesuai dengan Peraturan BKN No 4 Tahun 2023 periodisasi Kenaikan Pangkat dilakukan 6 (enam) periodisasi dalam 1 tahun yakni, bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian yang diberikan kepada masyarakat.
Tahapan yang harus dilakukan untuk kelengkapan kenaikan pangkat diminta kepada Pengelola kepegawaian melengkapi dan mengupdate data kepegawaian pada SIKEP, SIASN guna menghindari Penolakan berkas karena “Berkas Tidak sesuai” karena itu diminta untuk memperhatikan kelengkapan berkas pengajuan.

Sosialiasi ini juga membahas tentang Pengajuan permohonan izin belajar.
Bahwa dalam proses pengajuan izin belajar atau permohonan izin pencantuman gelar harus memperhatikan kelengkapan berkas seperti Kronologi belajar, Akreditasi kampus.
Kemudian Sosialisasi dilanjutkan oleh Bapak Ojak Murdani, S.Sos, M.Ap (Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian – BKN)
Dalam pemaparan beliau menyampaikan tentang SKK Status Kedudukan Kepegawaian menjelaskan seputar Jenis Pemberhentian pegawai yang terdiri dari beberapa hal antar lain karena permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, diberhentikan karena tidak sehat jasmani rohani, maupun diberhentikan karena menjadi penegurus Parpol.
Dalam penjelasan beliau, juga membahas tentang hak-hak cuti pegawai. Bahwa khusus Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) diurus oleh Direktorat SKK, yang berbeda dengan cuti lainnya yang diurus oleh Instansi masing-masing.

Sosialisasi juga dibuka dengan sesi diskusi maupun tanya jawab dari satker di daerah.
Dalam sesi tanya jawab banyak bertanya tentang permasalahan di daerah tentang pengajuan izin pencantuman gelar.
Dalam membahas permasalahan di daerah, juga disampaikan oleh Ibu Supatmi, S.H., M.H. bahwa kelengkapan pengajuan izin pencantuman gelar ini BKN juga harus memperhatikan efektivitas tugas kantor dengan waktu belajar yang harus ada Mou dengan DIKTI, selain itu juga memperhatikan Akreditasi Kampus saat studi berlangsung.
Apabila kelengkapan di atas sudah dilengkapi maka izin pencantuman belajar ataupun izin studi akan diterbitkan oleh BKN.
Dalam tanya jawab yang dilakukan ternyata banyak permasalahan yang ada di daerah terkait izin pencantuman gelar tersebut.
Di akhir Sosialisasi Ibu Supatmi, S.H., M.H. sebagai Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung meminta untuk mendata kelengkapan Tenaga Teknis yang belum mempunyai izin pencantuman gelar, untuk diusulkan secara berjenjang.
Demikian sosialisasi yang disampaikan pada kegiatan hari ini.(Sfn)

Views: 10

Facebook
YouTube
Instagram