Majelis Hakim PA Sungai Raya Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugat Waris
Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, Majelis Hakim PA Sungai Raya melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara Gugat Waris, yang mana perkara ini merupakan perkara dari Pengadilan Agama Pontianak dengan Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PA.Ptk, namun dikarenakan objek sengketa terletak di wilayah yuridiksi PA Sungai Raya, maka PA Pontianak meminta bantuan PA Sungai Raya untuk melakukan Descente ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah objek yang terdapat dalam gugatan dengan objek perkara yang ada di lapangan sudah sesuai atau belum.

Majelis Hakim PA Sungai Raya melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara Gugat Waris
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ai Susanti, S.H.I, beserta Hakim Anggota yaitu Soffatul Fuadiyyah, S.H. serta dibantu oleh Annisa Sri Rahmah Fajriati, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Haryadi sebagai Jurusita turun langsung ke objek sengketa waris yang terletak di wilayah Desa Pal Sembilan.
Tidak butuh waktu lama untuk melaksanakan pemeriksaan ini, dikarenakan jajaran aparat yang terlibat baik dari perwakilan kantor Desa Pal Sembilan, Polsek Sungai Kakap dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kubu Raya sigap membantu Majelis Hakim dalam pengukuran, pengecekan, dan memberi keterangan yang diperlukan oleh Majelis Hakim.
“Kami datang kemari, berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat ini, atas dasar permintaan dari Pengadilan Agama Pontianak, dikarenakan objek sengketa perkara waris ini ada di wilayah PA Sungai Raya. Maka dari itu kami memohon kepada jajaran aparat baik dari Desa, Polsek, maupun BPN untuk saling bersinergi serta bersama2 memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dan memberikan informasi yang valid terkait objek sengketa. Pemeriksaan ini juga dilaksanakan agar kami dapat memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa, mengetahui terkait luas dan juga batas-batas pada objek sengketa,” Tutur Ketua Majelis Hakim, Ai Susanti, S.H.I. (AS)
Views: 8
