Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1989 (SOROTAN ATAS PASAL 54 DAN PASAL 76) I Oleh : Drs. H a s i m

PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengalami penyempurnaan dua kali yaitu dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, namun untuk praktisnya yang dijadikan bahan kajian adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan bukti tonggak sejarah atas ke eksistensi dan kemapanan bagi Badan Peradilan Agama yang sejajar dengan lembaga-lembaga peradilan yang lain yang ada di Indonesia. Kemandirian Badan Peradilan Agama adalah adanya pasal-pasal yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yuridis keperdataan tertentu.


selengkapnya KLIK DISINI

Views: 14

Facebook
YouTube
Instagram