Mediasi Berhasil Dengan Pencabutan Dan Berakhir Damai Di Pengadilan Agama Sungai Raya
Selasa, 11 Juni 2024, Pengadilan Agama Sungai Raya kembali berhasil melaksanakan mediasi dari perkara cerai gugat dan cerai talak oleh mediator non hakim Indah Savira, S.H., CPM dan Maulana, S.H, CPM. Untuk perkara cerai gugat dengan nomer perkara 237/Pdt.G/2024/PA.Sry yang di mediasikan oleh mediator non hakim Indah Savira, S.H. dan perkara cerai talak dengan nomer perkara 295/Pdt.G/2024/PA.Sry oleh mediator non hakim Maulana, S.H, CPM berhasil mencapai damai untuk mempertahankan rumah tangga dan mencabut perkaranya.

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya berhasil melaksanakan mediasi
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.
Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi karena dengan penyelesaian permasalahan para pihak melalui mediasi ini dapat memuaskan bagi para pihak dan berkeadilan. (CIL)
Views: 11
