Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

PENERAPAN ASAS BILLIJKHEID (KEPATUTAN) DALAM PEMBEBANAN PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA DAN PERDATA AGAMA (Suatu Tinjauan dengan Pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif) M. NATSIR ASNAWI, S.H.I.

A. Pendahuluan

Pembuktian merupakan salah satu rangkaian dalam acara perdata yang memegang peranan vital dalam pemeriksaan suatu perkara. Pembuktian lazimnya merupakan upaya dari para pihak untuk meyakinkan hakim bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan benar dan patut untuk dimenangkan. Hakim dalam hal ini memegang peranan penting, terutama dalam membebankan pembuktian kepada setiap pihak; hal-hal apa yang perlu dan tidak perlu dibuktikan. Kejelian hakim adalah faktor utama dalam membebankan pembuktian secara tepat dan efektif kepada para pihak. Tepat dalam arti hal-hal yang dibebankan benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan. Efektif dalam arti bahwa pembebanan tersebut menghasilkan probablitias terbesar bagi pengungkapan fakta yang sesungguhnya.

selengkapnya KLIK DISINI

Views: 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram