JUMAT SEMANGAT, PA SUNGAI RAYA MENGIKUTI BIMTEK “PERLAWANAN EKSEKUSI” SECARA DARING
Sungai Raya, 15 November 2024 – Bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Ula 1446 H, PA Sungai Raya mengikuti Bimtek “Perlawanan Eksekusi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Bimtek dibuka dengan sambutan oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilag dan dipandu oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Narasumber pada bimtek kali ini yaitu YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. berpesan kepada seluruh tenaga teknis di peradilan agama agar mengikuti dan memahami terkait perlawanan eksekusi yang akan dibahas pada pagi hari ini. Perlawanan eksekusi merupakan suatu hal yang bisa saja terjadi karena ada pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi dari pihak pertama oleh pengadilan. Maka dari itu, sebagai penegak keadilan, kita harus siap, baik dari segi ilmu maupun pengetahuan tentang dasar-dasar hukum perlawanan eksekusi.
Dalam materi yang disampaikan oleh YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah perlawanan eksekusi. Sedangkan keberatan atas proses yang telah selesai diajukan dalam bentuk gugatan. Bentuk perlawanan eksekusi ada dua macam, yaitu Partij Verzet dan Derden Verzet. Partij Verzet (perlawanan yang dilakukan oleh pihak yang berperkara) hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita. Sedangkan Derden Verzet (perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga) hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan. Lebih lanjut, beliau menyampaikan ada beberapa contoh abstraksi hukum terkait perlawanan eksekusi, yaitu Putusan Kasasi Nomor 765 K/Ag/2024, Nomor 559 K/Ag/2024 dan Nomor 1138 K/Ag/2023.
Untuk menggali seberapa dalam pengetahuan para peserta memahami materi, narasumber melempar kasus posisi yang harus dipecahkan oleh peserta bimtek.
Sebagai penutup, YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. berpesan untuk tetap menjadi insan peradilan yang berintegritas dan mau untuk terus belajar, karena ilmu hukum tidak hanya berhenti pada hari ini, namun ia terus berkembang seiring zaman. (Annisa)
Views: 9

