PA Sungai Raya Siap Sukseskan Penerapan e-litigasi di Tahun 2020
Momen Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung kemarin ditandai dengan dimulainya implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi). Aplikasi e-litigasi ini merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara tahun lalu.
Peluncuran e-litigasi ini sudah dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Dalam peraturan ini pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik semakin diperluas. Semula pengguna layanan administrasi perkara secara elektronik atau pendaftaran online ini hanya sebatas Advokat/Pengacara yang terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar. Namun di peraturan terbaru ini, Pengguna lain dalam hal ini perseorangan ataupun badan hukum seperti Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum sudah bisa menggunakan layanan ini.
Pemanfaatan e-litigasi ini, tidak hanya untuk berperkara di tingkat pertama saja, namun juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Sementara ini aplikasi e-litigasi hanya diterapkan pada 13 pengadilan percontohan, yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini.
Untuk itu, Pengadilan Agama Sungai Raya harus sudah bersiap menyongsong diberlakukannya layanan administrasi perkara secara elektronik dengan mensosialisasikan kepada masyarakat banyak dan seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sungai Raya serta sarana prasarananya guna mendukung proses pelayanan dan persidangan.
Hingga bulan Agustus ini, jumlah perkara yang terdaftar melalui aplikasi e-court di Pengadilan Agama Sungai Raya sebanyak 3 perkara. (Roni)
Views: 14

Respon yang sangat baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah menjadi kenistaan lembaga Peradilan Agama , khususnya Sungai Raya mempersiapkan kebutuhan masyarakat sebagaimana perkembangan teknologi informatika sekarang ini,
Ironisnya , knp anak SMP mau makan bakso saja cukup klik HP….
Kenapa pelayanan Pengadilan Agama tidak dapat lebih cepat dari itu…
Sukses PA Sungai raya..