Penandatanganan Kontrak dan MoU Layanan Posbakum TA 2025
Sungai Raya | www.pa-sungairaya.go.id
(Jum’at, 27/12/2024) – Surat Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum Di Lingkungan Peradilan Agama menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan Pos Bantuan Hukum harus melalui LPSE Mahkamah Agung RI. Berpedoman akan Juknis tersebut maka kemudian Pengadilan Agama Sungai Raya mengimplementasikannya dengan melaksanakan proses pengadaan Posbakum TA 2025 melalui LPSE Mahkamah Agung RI.
Dengan nilai HPS sebesar Rp35.000.000,00, proses pemilihan Calon Penyedia dilakukan dengan Pengadaan Langsung (PL) di mana Pejabat Pengadaan dapat menunjuk langsung Calon Penyedia untuk memasukkan penawaran, yang tentunya dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditelah ditetapkan baik dari segi administratif, kualifikasi dan biaya yang termuat di dalam Dokumen Pengadaan.
Usai melalui semua tahapan yang semestinya, dari mulai proses pemasukan Dokumen Penawaran, Proses Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi hingga Proses Tanda Tangan Kontrak (SPK), yakni dari tanggal 17 Desember 2024 s.d. 27 Desember 2024, akhirnya ditetapkan Calon Penyedia yang akan mengemban amanah untuk melaksanakan Layanan Posbakum TA 2025.
Adalah YLBH Kanja Peduli yang pada T.A 2025 nanti ditetapkan sebagai pengemban amanah dimaksud. YLBH Kanja Peduli merupakan mitra kerja Layanan Posbakum TA 2024 yang kemudian diberi amanah lagi untuk melanjutkan Layanan Posbakum TA 2025 karena telah memenuhi kriteria penilaian yang dilakukan oleh satuan kerja. Selain memiliki aplikasi layanan Posbakum yang terintegrasi, kinerja Petugasnya selama Tahun 2024 pun dinilai sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kubu Raya hal mana dibuktikan dengan hasil survey Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) Triwulan III Tahun 2024 yang mencapai nilai 4 (Sangat Baik).

Dan sore ini dengan disaksikan oleh Panitera dan Sekretaris PA Sungai Raya, Ketua YLBH Kanja Peduli dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Sungai Raya melakukan Penandatangan Kontrak Layanan Posbakum pada PA Sungai Raya Tahun Anggaran 2025. Dengan mengambil tempat pada Media Center PA Sungai Raya, usai Penandatangan Kontrak tersebut acara langsung dilanjutkan dengan Penandatangan MoU antara PA Sungai Raya yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua PA Sungai Raya dengan Ketua YLBH Kanja Peduli masih terkait layanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dalam bentuk layanan Posbakum.
Ketua PA Sungai Raya, Miftahul Arwani usai prosesi penandatangan menyampaikan pentingnya bagi Pemberi Layanan Posbakum untuk selalu berkomitmen dengan klausula-klausula yang telah dituangkan baik dalam Kontrak Kerja maupun MoU.
“Terimakasih atas kerjasamanya selama tahun 2024 ini. Dan karena dinilai berkinerja sangat baik, olehnya pada tahun anggaran 2025 nanti, kami kembali mempercayai YLBH Kanja Peduli untuk kembali memberikan layanan Posbakum. Untuk itu semata bertujuan semakin meningkatkan pelayanan, dimohon tidak hanya berkomitmen pada apa yang telah diperjanjikan, namun lebih dari itu kepada YLBH Kanja Peduli untuk selalu berpedoman dan mempedomani ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan juga SE Dirjen Badilag Nomor 1 Tahun 2024”, tegas Miftahul memberikan pesan.
Dan alhamdulillah seiring jarum jam telah menunjuk pada pukul 16.30 wib, semua prosesi penandatangan antara PA Sungai Raya dan YLBH Kanja Peduli terlaksana dengan sempurna. Berharap kedepan melalui YLBH Kanja Peduli, semoga PA Sungai Raya semakin maksimal dalam memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan bagi masyarakat pencari keadilan yang kebetulan ingin mengakses keadilan namun tidak mampu secara kemampuan hukum. Semoga (JumpaSurya).
Views: 20

