Monev Bersama, PA Sungai Raya & Dukcapil Kubu Raya: Komitmen Berikan Kemudahan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Sungai Raya, 14/01/2025. – Dengan maksud meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal perubahan status administrasi kependudukan, alhamdulillah sedari dua tahun lalu tepatnya bulan April 2022, antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Agama Sungai Raya telah bersinergi dalam hal pelayanan perubahan status perkawinan akibat putusan pengadilan.
Sinergisitas yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi validasi putusan perceraian yang berhubungan dengan data status kependudukan tersebut, telah dikuatkan dengan Nota Kesepakatan Nomor 119/02/NK/SETDA.K.TANAH/2022 dan Nomor W14-A11/1090.a/HK.05/IV/2022 yang ditandatanngani secara bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pengadilan Agama Sungai Raya pertanggal 26 April 2022.
Tidak cukup disitu, satu tahun kemudian dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan perubahan status perkawinan akibat putusan pengadilan tersebut disadari betul sangat memberikan manfaat untuk masyarakat, maka kemudian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 tahun 2023, Pemerintah Kubu Raya menjadikannya 1 diantara 11 inovasi daerah yang diperuntukkan bagi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.
Selama hampir tiga tahun terakhir, sesungguhnya Nota Kesepakatan tersebut telah dijalankan dengan cukup baik oleh kedua belah pihak. Sebagaimana klausula ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, Pengadilan Agama Sungai Raya telah mengirimkan dokumen untuk perubahan status perkawinan melalui aplikasi SiPEMUDA Online milik Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan, setiap para pihak yang hendak mengambil produk pengadilan berupa Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan, Pengadilan Agama Sungai Raya selalu menawarkan dan menginformasikan terkait adanya kemudahan pelayanan perubahan status kependudukan pasca putusan pengadilan dimaksud. Bahkan Fitri Yudha yang ditunjuk sebagai administrator tidak jarang membantu menginputkan data-data para pihak pada aplikasi inovasi SiPEMUDA Online. Akan tetapi memang kedua belah pihak, baik Pengadilan Agama Sungai Raya maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, merasa bahwa teknis atau strategi dalam membumikan inovasi tersebut belum sesuai ekpektasi atau belum memenuhi target secara volume jumlah orang yang seharusnya dilayani.
Nah, berangkat dari hal ihwal pelaksanaan di atas, pada siang hari ini Pengadilan Agama Sungai Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan Nota Kesepakatan di atas. Dibersamai oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kamaluddin) dan Kepala Bidang Pendataan Penduduk (Muharnis), terpantau Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya (Ir. Nurmarini, M.SI) antusias dengan giat Monev kali ini.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Pengadilan Agama Sungai Raya yang telah mengundang kami untuk melaksanakan giat Monev ini. Sungguh kami menerjemahkan bahwa ini bagian dari adanya komitmen kuat Pengadilan Agama Sungai Raya, adanya komitmern bersama dalam memberikan kemudahan bagi penduduk untuk perubahan status administrasi kependudukan”, ucap Ir. Nurmarini, M.SI dengan rendah hati.
Nurmarini berharap, melalui Monev kali ini kemudian melahirkan formula baru, mendapatkan srategi baru semata untuk semakin mengefektifkan dan membumikan inovasi perubahan status pasca putusan pengadilan tersebut.

Dan setelah masing-masing pihak menyampaikan hasil monitoring akan pelaksanaan inovasi tersebut, mempresentasikan capaian selama pelaksanaan Nota Kesepakatan di atas, melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan capaian tersebut, kemudian didapatlah strategi baru dalam upaya semakin mengefektifkan inovasi pelayanan tersebut
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya (Miftahul Arwani) yang hadir dalam giat Monev dengan didampingi oleh Wakil Ketua (Massadi) dan Panitera (Patrawira Akbar Nugraha) menuturkan bahwa, hasil dari Monev kali ini adalah yang pertama Pengadilan Agama Sungai Raya setiap akhir bulan akan membantu mengirimkan Rekapitulasi Data terkait jumlah penerbitan Akta Cerai yang di dalamnya memuat data nama lengkap, NIK, tanggal cerai dan nomor Akta Cerai. Berharap dari data tersebut, sungguhpun tidak lantas diterbitkan dokumen kependudkan baru pasca putusan pengadilan, akan tetapi melaluinya kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya mempunyai data valid mengenai data penduduk yang secara hukum telah mengalami perubahan status.
Yang kedua lanjut Miftahul, Pengadilan Agama Sungai Raya berkomitmen akan memberikan informasi kepada setiap pihak yang mengambil produk pengadilan untuk memanfaatkan inovasi pelayanan perubahan status pasca putusan pengadilan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya tersebut. Pengadilan Agama Sungai Raya akan membantu melakukan rekapitulasi data terkait pihak-pihak yang berkenan melakukan perubahan data, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya untuk kemudian dilakukan perubahan data administrasi dan kependudukan olehnya.
Di akhir pertemuan, MIftahul menegasikan bahwa selama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan berkeadilan kepada para pencari keadilan, selama tidak mengancam kemandirian badan peradilan, selama goal-nya adalah pelayanan prima, maka inovasi-inovasi pelayanan, jalinan kerja sama, sinergisitas dan kolaborasi perlu terus dilakukan bahkan dikuatkan antar lintas instansi pemerintah/lembaga. “Apalagi memang core bussines pengadilan adalah pelayanan”, tegas Miftahul Arwani menutup. Semoga (jumpa-surya)
Views: 13

