Awal Yang Bagus: Mediator Juriah Buktikan Soft Skill-nya
Sungai Raya, 14/01/2025. – “Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan”, “Meningkatkan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadiilan”. Itulah dua misi diantara empat misi Pengadilan Agama Sungai Raya yang selalu diperjuangkan untuk selalu membumi. Bahwa penunjukan menjadi Mediator tidak harus difokuskan kepada Hakim atau Mediator NonHakim, akan tetapi Mediator Pegawai pun sejatinya mempunyai peluang keberhasilan yang tidak kalah besar ketika ia diberi kesempatan untuk melakukan mediasi dengan para pihak beperkara. Bahwa keadilan sesungguhnya dapat pula diraih dengan tidak melulu melalui putusan/penetapan pengadilan, akan tetapi pun sejatinya sangat dapat diwujudkan dengan melalui wasilah forum mediasi.
Adalah Juriah, S.E.I, M.H, seorang Panitera Pengganti, yang juga memiliki Sertifikat Mediator yang telah membuktikannya hari ini. Berkat soft kill yang ia miliki, hari ini dirinya mampu mendamaikan para pihak beperkara dalam hal sengketa nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah. “Luar biasa, perdana tapi berakihr bahagia”. Itulah kira-kira kata-kata yang pas untukj menggambarkan prestasi yang ia raih hari ini.
Ya, dalam pemeriksaan perkara cerai gugat Nomor 685/Pdt.G/2024/PA.Sry siang hari ini, Miftahul Arwani selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkanya sengaja menunjuk Juriah, S.E.I., M.H. sebagai Mediator Pegawai dalam perkara di atas. Tidak menyia-nyiakan kesempatan perdana bermediasi, kak Ju –begitulah biasa rekan-rekannya memanggil– dengan sabar dan tekun mencoba menyampaikan solusi-solusi semata untuk membantu para pihak agar tidak sampai berlarut-larut bersengketa dalam perkara akibat perceraian.
Walhasil, Mediator bersertifikat Nomor 2411/A/MEDIASI-LXX/IPPI/VIII/2023 tersebut berhasil mendamaikan pihak dalam perkara nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah. Sungguhpun Kak Ju belum mampu merukunkan para pihak sebagai suami istri, akan tetapi kak Ju dapat meyakinkan para pihak untuk dapat menjadi seorang ayah dan seorang ibu yang baik dengan anak-anaknya, yakni dengan tidak bersengketa masalah nafkah anak. Kak Ju mampu memahamkan para pihak, betapapun akan menjadi mantan suami dan mantan istri akan tetapi, mantan suami pun tidak boleh kemudian melupakan jasa, bantuan dan manfaat-manfaat yang ia terima selama membina rumah tangga dengan mantan istrinya. Karenanya nafkah iddah dan mut’ah pun seyogyanya diberikan oleh mantan suami untuk mantan istrinya.
Merujuk ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka di sana disebutkan bahwasanya hasil pelaksanaan mediasi itu bisa “Berhasil”, bisa “Tidak Berhasil”, dan bisa “Tidak Dapat Dilaksanakan”. Dan untuk hasil Berhasil tersebut pun adakalanya “Berhasil Seluruhnya” atau “Berhasil Sebagian” dalam hal hanya berhasil didamaikan antara beberapa subjek hukumnya (pihaknya) dan/atau Berhasil Sebagian dalam sebagian objek sengketanya.
Sebagai informasi, bahwa di Pengadilan Agama Sungai Raya selain terdapat 5 Mediator Hakim dan 1 Mediator Luar, juga terdapat 3 Mediator Pegawai. Sekali lagi, tersedianya banyak pilihan Mediator tersebut adalah untuk menegasikan bahwa Pengadilan Agama Sungai Raya pun berkomitmen untuk dapat menyelesaikan sengketa-sengketa para pencari keadilan melalui dan/atau dengan forum mediasi, penyelesaian mana yang dinilai lebih dekat dengan keadilan sebab disana tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan, akan tetapi semua pihak akan merasa menang. (jumpa-surya)
Views: 13

