Hari Ini, Giat Sidkel 2025 PA Sungai Raya Resmi Dimulai
Sungai Raya, 22 Januari 2025. – Per-hari ini, Pengadilan Agama Sungai Raya kembali menyelenggarakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan melalui DIPA T.A 2025. Dengan menurunkan satu tim yang terdiri dari satu Majelis Hakim, dua Panitera Pengganti, dua Petugas Administrasi dan satu Driver, Sidang Di Luar Gedung Pengadilan kali ini mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Kakap, sebuah lokasi tetap yang berjarak tempuh sekira 1 jam perjalanan mobil dari Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya.
Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau biasa disebut pula dengan nomenklatur Sidang Keliling (Sidkel) ini merupakan salah satu layanan hukum dari Pengadilan Agama Sungai Raya yang diperuntukkan untuk dan bagi masyarakat yang memiliki hambatan fisik, biaya, maupun geografis. Kecamatan Kakap sendiri merupakan satu di antara tempat/lokasi yang dinilai dan ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sungai Raya sebagai daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana persyaratan tersebut.
Dus, setibanya Tim Sidkel di Kantor Kecamatan Kakap, Tim langsung mempersiapkan segala hal yang akan diperlukan untuk kepentingan Sidkel dimaksud, serta untuk keperluan melayani masyarakat yang datang untuk mencari solusi atas permasalahan perdatanya.
Soffatul Fuaddiyah, S.H., Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya yang menjadi Ketua Tim Sidkel kali ini menjelaskan bila norma Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah satu dari tiga bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, selain Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyediaan Posbakum Pengadilan.
“Karenanya, bila merujuk Pasal 16 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, maka seyogyanya perkara yang akan diperiksa saat penyelenggaraan Sidkel adalah khusus perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana”, terang Soffatul saat dimintai penjelasan oleh sejumlah masyarakat yang hadir di Lokasi Sidkel.
Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Sungai Raya ini merupakan sikap tindak yang berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam konsideren “Menimbang” PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwasanya Negara memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum, dan Negara pun menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Semoga dengan diselenggarakannya Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling ini, masyarakat Kabupaten Kubu Raya khususnya masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang sulit menjangkau lokasi Pengadilan sebab biaya, masyarakat yang mengalami hambatan fisik, dan masyarakat yang mendapati hambatan geografis, benar-benar merasakan hadirnya Negara di tengah-tengah mereka, dan akhirnya mereka pun dapat mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan. Semoga (jumpa-surya)
Berita terkait:
22 Januari 2025, Sidang Keliling PA Sungai Raya Mulai Digelar Kembali
Views: 9

