Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti Seminar Internasional, Bahas Penegakan Hukum Contempt of Court demi Peradilan Berkualitas
Sungai Raya, 21 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya turut serta dalam seminar internasional yang mengangkat tema krusial “Penegakan Hukum Terhadap Contempt Of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”. Seminar ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap contempt of court sebagai upaya untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Contempt of court, yang secara harfiah berarti “penghinaan terhadap pengadilan,” merupakan tindakan yang merendahkan atau menghalangi proses peradilan. Seminar ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap contempt of court adalah hal yang sangat penting untuk:
• Mengatasi perbuatan yang dapat merendahkan kewibawaan lembaga peradilan.
• Menjaga kekuasaan kehakiman agar tetap merdeka (independence of judiciary) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, seminar ini menguraikan bahwa contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun, baik yang terlibat dalam suatu perkara maupun tidak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tindakan tersebut dapat berupa perbuatan aktif maupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bertujuan untuk:
• Mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan.
• Merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan.
• Menghalangi pejabat pengadilan dalam menjalankan peradilan.
Seminar ini juga menyoroti bahwa contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional. Beberapa negara, seperti Inggris, Kenya, dan India, telah mengatur penyelenggaraan peradilan dalam sebuah undang-undang khusus tentang contempt of court.
Di Indonesia, banyak kasus contempt of court berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut terus muncul, bahkan dalam dinamika perkembangan akhir-akhir ini terdapat fenomena yang dapat mereduksi martabat, keluhuran, dan wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim.
Sikap dan tindakan yang ditujukan terhadap proses peradilan, pejabat peradilan, maupun putusan pengadilan oleh berbagai pihak, seperti pencari keadilan, praktisi hukum, kalangan pers, organisasi sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan lainnya, dinilai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai martabat, keluhuran, dan wibawa peradilan.
Meningkatnya kasus contempt of court telah mendorong berbagai pihak untuk mendesak agar segera dibuat undang-undang yang khusus mengatur contempt of court. Keberadaan undang-undang ini dianggap sebagai keniscayaan untuk menghadirkan kewibawaan, kehormatan, dan martabat lembaga peradilan yang luhur serta menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Namun, dalam hukum positif Indonesia, pengaturan contempt of court baik materiil maupun formal belum memadai. Belum ada undang-undang yang khusus mengatur contempt of court. Pengaturan contempt of court saat ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengaturan contempt of court yang belum memadai terindikasi dengan terbatasnya jenis criminal contempt serta formulasi bentuk sanksi yang tidak cukup memberikan efek jera (deterrent effect) dalam KUHP. Hal ini menyebabkan perbuatan contempt of court berulang dan seringkali diremehkan. Selain itu, mekanisme penanganan perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum sepenuhnya efektif dan efisien, bahkan cenderung membuat Hakim selaku korban contempt of court enggan membuat laporan dan diproses selayaknya acara pidana biasa.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Sungai Raya dalam seminar internasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap contempt of court. Diharapkan pula, hal ini dapat mendorong upaya-upaya untuk memperkuat kerangka hukum dan mekanisme penanganan perkara contempt of court di Indonesia, demi terwujudnya peradilan yang berkualitas dan berwibawa.(Hl)
Views: 9

