Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Menyusuri Jejak Mediasi: Hamdani dan Perkara Perceraian di Sungai Raya

Sungai Raya, 01 April 2026 – Di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B, suasana penuh ketegangan terasa sejak pagi. Pasangan yang datang dengan membawa luka hati mencoba duduk bersama, ditemani seorang mediator non-hakim, Hamdani, S.Ag., S.Pd.

Sebagai mediator, Hamdani bukan sekadar perantara hukum. Ia hadir dengan ketenangan, mencoba merajut kembali benang yang kusut di antara Pemohon dan Termohon. Namun, kenyataan tak selalu sejalan dengan harapan. Pemohon tetap bersikukuh ingin mengakhiri rumah tangga, meski berbagai upaya damai telah ditawarkan.

Meski perdamaian tak tercapai, Hamdani tidak menyerah. Dengan kesabaran, ia mengarahkan percakapan ke hal-hal yang lebih mendasar: bagaimana memastikan hak-hak tetap terlindungi setelah perceraian. Perlahan, kesepakatan mulai terbentuk.
– Nafkah Iddah untuk masa tunggu
– Mut’ah sebagai penghargaan pasca perceraian
– Hak Asuh Anak (Hadhanah) yang disepakati bersama
– Nafkah Anak, mencakup biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain

Kesepakatan ini menjadi titik terang di tengah gelapnya perpisahan. Hamdani berhasil menuntun kedua belah pihak untuk melihat masa depan anak-anak mereka, bukan hanya luka masa lalu.

Dalam refleksinya, Hamdani menyampaikan, “Mediasi bukan hanya tentang menyatukan kembali pasangan yang retak. Kadang, tugas saya adalah memastikan perpisahan tetap berjalan dengan adil dan manusiawi. Saya ingin anak-anak tetap mendapat kasih sayang, dan kedua orang tua bisa menjalankan tanggung jawabnya meski tidak lagi bersama.

Bagi masyarakat, kisah ini menjadi pengingat bahwa mediasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah ruang dialog, tempat suara hati didengar, dan hak-hak dijaga. Hamdani menunjukkan bahwa meski cinta tak bisa dipaksa kembali, keadilan dan tanggung jawab tetap bisa ditegakkan.(Hl)

Views: 1

Facebook
YouTube
Instagram