Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B Tegaskan Komitmen Integritas Melalui Deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sungai Raya, Kalimantan Barat — Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang prima, Pimpinan beserta seluruh Aparatur Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya Kelas 1B secara resmi menggelar Deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Senin, 4 Mei 2026. Deklarasi ini menjadi langkah nyata institusi dalam memutus mata rantai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan peradilan.
Prosesi deklarasi berlangsung khidmat dengan penandatanganan dokumen serta pengucapan ikrar bersama. Seluruh aparatur menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan maupun gratifikasi, sekaligus menunjukkan komitmen penuh untuk menjaga integritas dalam setiap proses bisnis dan layanan publik.
Dalam ikrar yang disampaikan, aparatur PA Sungai Raya menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka menolak segala bentuk pemberian yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban, berkomitmen menerapkan standar SMAP secara konsisten, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan anti-korupsi yang berlaku. Selain itu, deklarasi juga menegaskan dukungan terhadap sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) dan kesiapan menerima sanksi tegas apabila terbukti melanggar komitmen integritas.
Deklarasi ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi kontrak moral dan hukum yang mengikat seluruh aparatur PA Sungai Raya. Keseriusan dalam menanggung risiko sanksi tegas menunjukkan bahwa institusi benar-benar berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan adanya deklarasi SMAP, PA Sungai Raya Kelas 1B meneguhkan langkah maju dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik penyuapan.(Rezza)
Views: 1


