Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

PA Sungai Raya Laksanakan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Sry

Sungai Raya, Kalimantan Barat — Pada Rabu, 6 Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Sry tanggal 29 April 2026. Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, atas permohonan Pemohon Eksekusi dalam perkara Gugat Waris Nomor 270/Pdt.G/2024/PA.Sry jo Nomor 39/Pdt.G/2024/PTA.Ptk jo Nomor 334 K/AG/2025.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya di hadapan para pihak yang hadir. Setelah penetapan dibacakan, kedua belah pihak menyatakan kesepakatan bersama untuk melaksanakan isi putusan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta kesepakatan sebagaimana tercantum dalam berita acara eksekusi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai tanpa hambatan.

Di akhir kegiatan, Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, S.H., selaku pelaksana eksekusi, menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas kerja sama dan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses berlangsung. Ia juga berpesan agar hubungan antar pihak dapat kembali terjalin dengan baik setelah pelaksanaan eksekusi ini.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi asas keadilan. “Eksekusi bukan sekadar pelaksanaan putusan, tetapi juga wujud komitmen lembaga peradilan dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi secara adil dan bermartabat,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar dan damai tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam menegakkan keadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan berintegritas.(Rezza)

Views: 0

Facebook
YouTube
Instagram