Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Sungai Raya Bahas Optimalisasi Layanan Hukum dan Mediasi
Sungai Raya, Kalimantan Barat – Pengadilan Agama Sungai Raya kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan jajaran Hakim dan Kepaniteraan. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta dan dipimpin langsung oleh Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya.

Rakor ini dihadiri secara komprehensif oleh para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan seluruh staf kepaniteraan. Diskusi berfokus pada evaluasi dan peningkatan tertib administrasi perkara, efektivitas mediasi, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian.
Poin-poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut di antaranya adalah evaluasi administrasi perkara dan posbakum terkait relaas perkara permohonan yang lebih dari satu Pemohon, Mengingatkan pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar bertindak cepat merespons hasil mediasi, serta perlunya adanya kesepakatan terkait kode khusus pada draf gugatan Posbakum terkait tuntutan nafkah anak, Isu hak nafkah (meliputi Mut’ah dan Nafkah Anak) yakni Menegaskan pentingnya ketelitian dalam mengunggah putusan, diskusi mengenai tantangan eksekusi putusan nafkah, terutama bagi mantan suami yang bekerja di sektor informal (tidak terikat pada instansi/perusahaan), serta saran gar perhitungan nominal nafkah turut memasukkan asumsi persentase kenaikan gaji/biaya hidup setiap tahunnya.
Dalam rapat tersebut juga turut dibahas terkait optimalisasi peran dan jadwal mediator, beberapa usulan tersebut di antaranya adalah perlunya pembekalan atau pelatihan lanjutan bagi para mediator untuk meningkatkan angka keberhasilan perdamaian, serta perlunya sosok koordinator untuk membimbing mediator, serta meminta kejelasan mengenai siapa yang berwenang memediasi perkara kebendaan (harta bersama)—apakah mediator hakim, non-hakim, atau mediator eksternal.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Sungai Raya berharap sinergi antara majelis hakim, kepaniteraan, dan Posbakum dapat terus terjalin dengan baik, sehingga proses peradilan menjadi lebih cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(nufus)
Views: 2


