Pengadilan Agama Sungai Raya Gelar Sosialisasi PTSP Online kepada Kecamatan Terentang dan Desa se-Wilayah Kecamatan Terentang
Sungai Raya, Kalimantan Barat – Dalam rangka meningkatkan akses layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbasis digital bagi masyarakat, Pengadilan Agama Sungai Raya melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online kepada Pemerintah Kecamatan Terentang beserta pemerintah desa yang berada di wilayah Kecamatan Terentang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Pengadilan Agama Sungai Raya.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Erpan, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Dr. Helen Sabrina Efendi, S.Kom., M.M., bersama Jurusita Pengadilan Agama Sungai Raya, Haryadi dan Savitri Pratiwi Siregar, S.E. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perangkat Kecamatan Terentang dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Terentang yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya menyampaikan bahwa transformasi layanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran PTSP Online diharapkan mampu mempermudah masyarakat memperoleh berbagai layanan administrasi peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Pada sesi sosialisasi, peserta diberikan pemaparan mengenai fitur dan mekanisme penggunaan aplikasi PTSP Online, mulai dari tata cara memperoleh informasi perkara, pengajuan layanan administrasi, permohonan informasi, penyampaian pengaduan, hingga berbagai layanan nonpersidangan lainnya yang dapat diakses secara daring. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan demonstrasi penggunaan aplikasi sehingga perangkat kecamatan dan desa dapat memahami alur layanan secara menyeluruh dan nantinya dapat membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memperluas jangkauan pelayanan publik melalui sinergi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Dengan adanya dukungan aparatur di tingkat kecamatan dan desa, diharapkan informasi mengenai layanan PTSP Online dapat tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat, sehingga akses terhadap layanan peradilan menjadi semakin mudah, efektif, transparan, dan efisien.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sungai Raya berharap implementasi PTSP Online dapat berjalan secara optimal di wilayah Kecamatan Terentang. Kolaborasi yang terjalin antara Pengadilan Agama Sungai Raya dengan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, inklusif, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum tanpa terkendala jarak maupun waktu.(Bagus)
Views: 6

