👋 Selamat Datang
Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Inovasi Peradilan Cepat dan Murah: Sidang Itsbat Nikah Online Sukses Digelar di Desa Megatimur, Sungai Ambawang

Sungai Raya, Kalimantan Barat – Terobosan baru dalam pelayanan hukum kembali diwujudkan guna mempermudah akses keadilan bagi masyarakat. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebuah persidangan online (daring) untuk perkara itsbat nikah telah sukses dilaksanakan di Kantor Desa Megatimur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut merupakan wujud nyata inovasi pengadilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang terkendala jarak dan waktu.

Berdasarkan data persidangan, perkara itsbat nikah (pengesahan perkawinan) yang disidangkan pada hari itu terdaftar dengan nomor perkara 152/Pdt.P/2026/PA.Sry. Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Hakim Bapak Erpan, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Yayuk Nurul Afidah, S.H. Keduanya memimpin jalannya pemeriksaan perkara dari ruang sidang utama pengadilan yang terhubung secara virtual.

Sementara itu, para pihak yang berperkara beserta saksi-saksi tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju gedung pengadilan. Mereka cukup hadir di Kantor Desa Megatimur dan mengikuti proses persidangan melalui fasilitas layar monitor dan koneksi internet yang telah disiapkan. Proses tanya jawab, pemeriksaan identitas, hingga pembuktian berjalan dengan sangat khidmat, tertib, dan lancar layaknya persidangan tatap muka.

Inovasi sidang online ini menjadi solusi yang sangat efektif bagi masyarakat pedesaan. Perkara itsbat nikah sendiri sangat krusial agar pernikahan masyarakat yang sebelumnya hanya sah secara agama dapat diakui dan tercatat oleh negara, yang bermuara pada kemudahan pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak.

Dengan sistem “jemput bola” secara virtual ini, asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat benar-benar dirasakan oleh warga. Masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya transportasi dan waktu tempuh yang lama ke kantor pengadilan.

Pelaksanaan persidangan daring di Desa Megatimur ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk diterapkan di desa-desa lain, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka karena kendala geografis.(nufus)

Views: 17

Facebook
YouTube
Instagram