Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Pengadilan Agama Sungai Raya Bahas Draft Nota Kesepakatan “Sinergitas Percepatan Pelayanan Hukum Kabupaten Kubu Raya”
Sungai Raya, Kalimantan Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya bersama Pengadilan Agama Sungai Raya menggelar rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan dengan judul “Sinergitas Percepatan Pelayanan Hukum Kabupaten Kubu Raya”. Rapat tersebut membahas rencana penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Pengadilan Agama Sungai Raya dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Bapak Gusti Maulana, dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Erpan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, SH dan Dokumentalis Hukum, Bagus Eko Prasetyo, A.Md.A.B. serta perwakilan dari Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya, dan Bagian Kerja Sama dan Pertanahan Setda Kabupaten Kubu Raya.
Dalam pembahasan, salah satu poin utama yang menjadi bagian dari draft Nota Kesepakatan adalah penerapan PTSP Online Pengadilan Agama Sungai Raya. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan Pengadilan Agama secara daring tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sungai Raya.
Penerapan PTSP Online diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak, waktu, maupun akses transportasi. Dengan memanfaatkan layanan digital, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan pengadilan dari lokasi masing-masing.
Selain PTSP Online, rapat juga membahas rencana pelaksanaan persidangan secara online dengan memanfaatkan kantor desa sebagai tempat persidangan. Konsep ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya sehingga masyarakat yang harus mengikuti persidangan tidak selalu perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Sungai Raya.
Pelaksanaan sidang online di kantor desa tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan dan pembahasan lebih lanjut. Beberapa desa sedang dipersiapkan untuk mendukung penerapannya, termasuk pembahasan mengenai kesiapan sarana dan prasarana serta mekanisme pelaksanaannya. Untuk penerapan secara lebih luas di desa-desa lainnya, masih akan dilakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut antara Pengadilan Agama Sungai Raya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa sinergi antara Pengadilan Agama Sungai Raya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya merupakan langkah penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Nota Kesepakatan “Sinergitas Percepatan Pelayanan Hukum Kabupaten Kubu Raya”, kedua pihak diharapkan dapat membangun pola pelayanan yang lebih terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi kerja sama sebelum nantinya dilakukan finalisasi dan tahapan lebih lanjut. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Kubu Raya dapat semakin mudah dijangkau masyarakat serta mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.(bagus)
Views: 7

