👋 Selamat Datang
Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Pengadilan Agama Sungai Raya dan Dukcapil Kubu Raya Perkuat Sinergi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Sungai Raya, Kalimantan Barat – Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi strategis guna memperkuat sinergi dalam penataan administrasi kependudukan pasca perceraian pada Senin, 5 Oktober 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PA Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Ir. Nurmarini, M.Si.

Koordinasi ini menjadi langkah nyata kedua instansi dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain membahas aspek teknis pencatatan data kependudukan, pertemuan juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada kelompok rentan pasca putusnya ikatan perkawinan.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah mekanisme pemisahan Kartu Keluarga (KK) setelah perceraian. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Ir. Nurmarini, M.Si., menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui penggunaan formulir F-101 dan F-106 sebagai instrumen penyesuaian identitas dan status kependudukan para pihak.

“Pemisahan Kartu Keluarga menggunakan formulir F-101 dan F-106 ditujukan untuk penyesuaian status atau identitas kependudukan, serta penentuan keanggotaan anak dalam Kartu Keluarga pasca perceraian. Dalam formulir permohonan di Dukcapil, pemohon diberikan kewenangan untuk memilih anak ke berapa atau siapa saja yang akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga,” jelas Nurmarini.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pemutakhiran data kependudukan pasca perceraian tidak hanya menyangkut perubahan status para pihak, tetapi juga berdampak langsung terhadap pencatatan identitas anak yang harus dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penentuan domisili administrasi bagi anak di bawah umur tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Bagi anak yang berada di bawah usia 12 tahun, penentuan pengasuhan dan pencatatan kepesertaan dalam Kartu Keluarga didasarkan pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana anak ikut masuk ke dalam Kartu Keluarga ibunya,” tegas Erpan.

Selain membahas penataan Kartu Keluarga, rapat koordinasi juga menyoroti wacana kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pihak ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Kedua belah pihak sepakat bahwa gagasan tersebut memerlukan pengkajian lebih lanjut melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) serta penguatan landasan hukum yang memadai sebelum dapat diterapkan secara efektif.

Sebagai bagian dari tahapan implementasi, kebijakan tersebut nantinya akan didahului dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dalam kurun waktu beberapa bulan. Langkah ini dinilai penting untuk membangun pemahaman publik sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, PA Sungai Raya dan Dukcapil Kabupaten Kubu Raya juga menyepakati mekanisme pengiriman data dokumen pendukung perceraian secara berkala. Data yang dimaksud antara lain mencakup akta cerai maupun informasi status duda bagi pihak ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak. Mekanisme ini akan mengadopsi pola kerja sama yang selama ini telah berjalan efektif antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, PA Sungai Raya juga akan menyerahkan format Model Akta Cerai terbaru kepada Dukcapil Kabupaten Kubu Raya sebagai acuan dalam proses verifikasi administrasi dan validasi dokumen resmi di lapangan.

Ketua PA Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan instansi administrasi kependudukan merupakan langkah penting untuk memastikan putusan pengadilan dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

“Sinergi antara Pengadilan Agama dan Dukcapil bukan hanya tentang pembaruan data administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kami berharap hasil koordinasi ini dapat memperkuat efektivitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui koordinasi yang semakin erat ini, PA Sungai Raya dan Dukcapil Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem pelayanan yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.(erwan)

Views: 7

Facebook
YouTube
Instagram