Dirjen Badilag : Tidak ada Tawar Menawar Lagi Terhadap 9 Aplikasi Unggulan Badilag
Tidak ada tawar menawar lagi terhadap implementasi 9 aplikasi pelayanan publik Badan Peradilan Agama. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Badilag DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan Teknis Yustisial yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Senin (28/10/2019) malam di Function Hall Hotel Kapuas Palace, Pontianak.
Bagaimana tidak kata Dirjen, 9 aplikasi ini merupakan ciptaan anak-anak sendiri dari Pengadilan Agama termasuk didalamnya 50 % adalah pegawai honorer. Sangat disayangkan jika aplikasi ini tidak diimplementasikan karena Pengadilan Agama tidak perlu lagi susah payah untuk mengeluarkan uang, “semuanya gratis” kata dirjen.
Dirjen lalu menceritakan, beliau baru saja berkeliling ke beberapa wilayah di Pengadilan tingkat Banding untuk melaunching beberapa aplikasi buatan satuan kerja. Beliau sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh beberapa pengadilan tingkat banding tersebut dan sudah ada pengadilan tingkat banding yang telah menerapkan command center seperti apa yang dibuat oleh Badilag.
Selanjutnya para peserta diajak oleh Dirjen Badilag untuk menonton kembali video peluncuran 9 aplikasi pelayanan publik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus yang lalu. Kesembilan aplikasi ini merupakan implementasi dari Perma 1 Tahun 2019.
Terhitung tanggal 2 Januari 2020 seluruh pengadilan di seluruh Indonesia sudah harus melaksanakan sistem e-litigasi. Hal itu sesuai dengan yang tercantum di dalam Perma. Namun Dirjen menginginkan Pengadilan Agama sudah harus mulai melaksanakannya dari sekarang agar Pengadilan Agama terbiasa, terlatih dan menjadi evaluasi guna penyempurnaan dari sistem tersebut. Begitu 2 Januari 2020, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia sudah tancap gas.
Beliau mengharapkan kepada Hakim untuk dapat berhati-hati dalam menerapkan sistem e-litigasi ini. Hakim harus banyak membaca landasan hukum yang terkait penerapan sistem e-litigasi ini. Bukan hanya Undang-undang perkawinan, UU Kehakiman dan UU Peradilan Agama, namun banyak sekali undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan sistem e-litigasi seperti UU Informasi dan Administrasi Elektronik (ITE), UU Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Pelayanan Pengadilan.
Beliau menginginkan Peradilan Agama selalu terdepan dalam mewujudkan peradilan yang modern.

Diakhir presentasinya, Dirjen memaparkan hasil audit kinerja terhadap Pengadilan Agama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak maupun seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Audit kinerja tersebut terdiri dari monitoring penyelesaian perkara tingkat pertama berdasarkan SIPP per kategori baik peringkat 10 teratas maupun 10 terbawah. Implementasi Website dan Monitoring Anggaran untuk DIPA 01 dan DIPA 04.
Dirjen memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada malam tadi. Disisa akhir masa jabatannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak masih bisa berbuat dengan melaksanakan lomba manajemen peradilan agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Menurutnya kegiatan lomba ini sangat baik dalam rangka untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja Pengadilan Agama sekaligus sebagai bahan evaluasi. (Roni)
Views: 11
