Perkara Cerai Talak
Permohonan Talak
- Asli Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
- Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Surat lzin Atasan dari Pejabat yang berwenang (bagi PNS,TNl/POLRI)
- Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Kantor Kas Kuala Dua, Kubu Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus.
- Fotokopi Berita Acara
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan Soft copy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi dan di Meterai 6000,- dan stempel Pos
Views: 12
