Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris

  1. Fotokopi surat kematian Pewaris, dan yang lainnya yang juga sudah meninggal dunia, pada kertas ukuran A4, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos
  2. Silsilah Ahli Waris diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, asli dan fotokopi, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli waris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  4. Fotokopi surat nikah Pewaris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening  Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    1. Surat Kuasa Khusus
    2. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    3. FotokopiKartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    4. Menyerahkan Softcopy surat permohonan.
  8. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  9. Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti  surat harus di fotokopi dan dibubuhi Meterai 6000 serta stempel Pos

Views: 54

Facebook
YouTube
Instagram