Perkara Gugatan Pembatalan Nikah
- Fotokopi KTP Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Nikah/Duplikat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Nikah yang mau dibatalkan, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Surat Gugatan dibuat sesuai dengan banyaknya pihak, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan.
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,-lalu di Cap di Kantor Pos.
Views: 14
