Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Permohonan Pengangkatan Anak

  1. Fotokopi buku nikah Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Fotokopi buku nikah orang tua kandung anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos. (jika ada)
  5. Fotokopi kartu keluarga calon orang tua angkat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  6. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang
  7. Fotokopi surat keterangan penghasilan Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (jika ada)
  9. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  10. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  11. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    1. Surat Kuasa Khusus
    2. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    4. Menyerahkan softcopy surat permohonan.
  12. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan  surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  13. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

Views: 17

Facebook
YouTube
Instagram