Perkara Permohonan Pengangkatan Anak
- Fotokopi buku nikah Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah orang tua kandung anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos. (jika ada)
- Fotokopi kartu keluarga calon orang tua angkat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang
- Fotokopi surat keterangan penghasilan Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (jika ada)
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
Views: 17

