DDTK dan Rapat Evaluasi Implementasi ABT-SIPP dalam Penyelesaian Perkara di PA Sungai Raya
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan (penerapan e-service). E-service sendiri merupakan bentuk reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance suatu lembaga/intansi.
SIPP merupakan aplikasi utama yang digunakan dalam e-service Mahkamah Agung dan 4 Lingkungan Peradilan di bawahnya, yaitu aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai alat bantu aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara (Fungsi administrasi). dalam implementasinya, Pengadilan Agama Sungai Raya juga telah mendayagunakan ABT (Aplikasi Blangko Terintegrasi), yaitu aplikasi pendukung terintegrasi dengan SIPP.
ABT baru intensif digunakan di PA Sungai Raya sejak pertengahan bulan Juni 2020. Hal ini dikarenakan PA Sungai Raya baru berdiri pada Oktober 2018 dan harus beroperasi dengan SDM terbatas dan persiapan seadanya. Meskipun demikian, PA Sungai Raya dituntut harus mampu memberikan pelayanan prima dengan menggunakan system e-service ini.
Sejak dioptimalkannya ABT, penyelesaian perkara secara administratif dapat dilaksanakan lebih cepat dan terukur. Namun, dapat pelaksanaannya masih sarat dengan evaluasi dan perbaikan, khususnya terkait dengan format Berita Acara Sidang (BAS).
Alhamdulillah, pada Jumat, 19 Februari 2021 DDTK dan rapat evaluasi implementasi ABT pada penyelesaian Perkara di PA Sungai Raya dapat dilaksanakan. Agenda tersebut melibatkan seluruh Panitera Pengganti, termasuk juga Panitera PA Sungai Raya. Acara dipandu oleh Hakim Koordinator ABT, yaitu Ibu Marlisa Elpira, S.H.I. dan Ibu Khoirun Nisa, S.H.I.

Rapat ini dilakukan sebagai bentuk aksi nyata PA Sungai Raya dalam upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Insya Allah ke depannya, evaluasi akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan yang prima bagi pencari keadilan. (ME)
Views: 15
