KEMBALI, PERKARA CERAI GUGAT BERAKHIR DAMAI DI PA SUNGAI RAYA
Alhamdulillah, di Selasa sore tanggal 9 Maret 2021, di sela-sela banyaknya pihak yang bersidang, Majelis Hakim Pengadilan Agama memanjatkan syukur kepada Allah karena adanya pihak yang menyatakan ingin mencabut perkaranya. Asat punya usut hal tersebut ternyata tidak lepas dari peran mediator Hakim Ibu Ulfa Fithriani, S.H., M.H. yang kebetulan adalah Wakil Ketua PA Sungai Raya. Bertempat di ruang Mediasi, Bu Wakil berhasil meyakinkan Penggugat dan Tergugat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangganya.
Mediasi awalnya dilaksanakan pada siang hari tanggal 26 Oktober 2021. Pada kesempatan itu, Mediator memberikan nasihat dan pandangan terkait pentingnya mempertahankan rumah tangga yang membuat Penggugat dan Tergugat menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Bahkan Tergugat, di hadapan Mediator tidak segan untuk memohon maaf kepada istrinya atas semua kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk berusaha menjadi suami yang lebih baik lagi. Dan atas nasehat tersebut juga Penggugat menyatakan akan berpikir ulang dan meminta untuk diberi kesempatan untuk mediasi kembali sebelum sidang tanggal 9 November 2021.
Pada waktu yang telah disepakati tersebut, Penggugat dan Tergugat kepada Mediator menyatakan akan rukun kembali membina rumah tangga dan memutuskan mencabut perkaranya yang telah terdaftar di PA Sungai Raya dengan nomor 619/Pdt.G/2021/PA.Sry tanggal 11 Oktober 2021.
Semoga perdamaian ini membawa berkah bagi pihak-pihak terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. (ME)
*Indahnya perdamaian, perihnya perceraian.
Views: 9
