Pesan dari Ekspose Hasil Evaluasi Tindak Lanjut Pengawasan : “Kurangi Kutil dan Kurap!”
Pada Senin (20/12/2021), Pengadilan Agama Sungai Raya kedatangan Tim Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Tim tersebut terdiri dari Drs. H. Iri Hermansyah, S.H. (Hakim Tinggi), Dra. Hj. Malihadza, S.H., M.H. (Hakim Tinggi), Muhammad Syafei, S.Ag. (Panitera Muda Banding) dan H. Junaidi, S.H. (Panitera Muda Hukum). Kedatangan tim ini bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut atas hasil Pembinaan dan Pengawasan Daerah yang dilakukan oleh Tim Binwasda pada September lalu.
Pada keesokan harinya, rombongan dari Pengadilan Agama Pontianak tersebut melakukan ekspose hasil pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Iri Hermansyah, S.H. menyampaikan bahwa PA Sungai Raya sudah menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Tim Hatibinwasda. Adapun tindak lanjut yang masih tertunda dan masih dalam proses, beliau berharap agar akhir bulan ini dapat diselesaikan.
Secara garis besar, apa yang disampaikan oleh Bapak Iri yang merupakan Koordinator Tim adalah berfokus pada masalah teknis penanganan perkara. Penanganan perkara ini meliputi mulai dari penerimaan hingga perkara tersebut diminutasi. Menurut beliau, dalam menerima perkara, petugas PTSP harus tahu tentang keselarasan posita dan petitum. Apabila terjadi ketidakselarasan, petugas PTSP dapat menyarankan pihak berperkara untuk melakukan perbaikan sebelum mendaftarkan perkaranya.
Lebih lanjut, Bapak Iri menyampaikan beberapa masalah yang sering terjadi terkait teknis pemeriksaan perkara dan administrasi perkara, sebagai berikut: 1.) Terkadang sumber pengetahuan saksii luput dari pemeriksaan Majelis; 2.) Agar Majelis tidak pernah beralasan bahwa lokasi pemeriksaan setempat tidak ditemukan karena lokasinya semak-semak; 3.) Majelis untuk tidak lupa memberi kesempatan kepada para pihak menyampaikan kesimpulan; 4.) Dalam menyusun pertimbangan harus runtut dan jangan mbulet; 5.) Hakim harus jeli dalam melakukan konstatir, kualifisir dan konstituir; 6.) Putusan dan BAS harus sesuai, artinya apa yang ada dalam putusan harus ada dalam BAS; 7.) Bahasa putusan tidak multitafsir; 8.) Register perkara harus rapi dan lengkap serta sesuai dengan jalannya proses persidangan; 9.) Laporan bulanan harus sinkron satu sama lain, sebagai contoh jumlah redaksi meterai harus sama dengan jumlah perkara putus.

Selanjutnya Drs. H. Iri Hermansyah, S.H. mempersilakan kepada anggota tim yaitu Dra. Hj. Malihadza, S.H., M.H. untuk menyampaikan hasil pengawasan tentang admnistrasi persidangan. Ibu Hj. Lili, begitu beliau disapa, menyampaikan pesan untuk PA Sungai Raya dapat meningkatkan peringkat rapor kinerja berdasarkan penilaian SIPP. Oleh karena itu, dimohon kerjasama dari seluruh aparatur di PA Sungai Raya. Beliau juga mendoakan agar kerja-kerja baik yang ada dapat berlangsung istiqomah. Walaupun PA Sungai Raya tempatnya kecil, namun penataan ruang kerja harus bagus, bersih dan rapih. Selain itu, Ibu Hj. Lili juga berpesan untuk semuanya saja dapat mengurangi penyakit kutil dan kurap dalam bekerja. Kutil adalah kurang teliti sementara kurap yakni kurang rapi khususnya dalam pemberkasan perkara.
Ahmad Affendi, S.Ag., Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, mengucapkan terima kasih kepada Tim Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial dari Pengadilan Tinggi Agama. Beliau senang karena mendapat saran dan masukan yang sangat bermanfaat untuk kemajuan PA Sungai Raya. (Red-RR)
Views: 11
