Majelis Hakim PA Sungai Raya Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Sungai Kakap
Rabu (23/02/2022), Pengadilan Agama Sungai Raya kembali mengadakan pemeriksaan setempat yang diadakan oleh Majelis Hakim. Dengan anggota yang terdiri dari Fauzy Nurlail, S.H., dan Ai Susanti, S.H.I., selaku Hakim serta dibantu R. Ilyas, S.Ag., selaku Panitera Muda Gugatan, Humayni Fadli, S.H., selaku Jurusita Pengganti, serta PPNPN.
Pemeriksaan setempat kali ini terdiri dari 4 lokasi tanah. Yang pertama seluas 17.348 m2, yang kedua seluas 15.696 m2, yang ketiga seluas 3.553 m2, yang keempat seluas 16.873 m2, objek sengketa tersebut berada di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tujuan Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Desa Limbung oleh Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis pemeriksa perkara. Sidang tersebut dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat. Selain pihak berperkara, sidang tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Jeruju Besar (Ibu Nurhalijah, S.E.), Kapolsek Sungai Kakap yang diwakili oleh Kasi UM (Bpk. Hatta, S.H.), Danramil Sungai Kakap yang diwakili oleh Babinsa (Bpk. Mulyadi), dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya yang diwakili oleh Koordinator Sengketa (Bpk. Seta Aditya Pradana, S.H.) Setelah sidang dibuka oleh Majelis, sidang dilanjutkan di lokasi objek sengketa berada.

Pemeriksaan Di Lokasi, disaksikan langsung oleh para pihak diatas, terhadap 4 lokasi tanah yang menjadi sengketa. Kasi Pelayanan dan Kasi Pemerintahan Desa Jeruju Besar juga turut melihat proses pemeriksaan setempat sebagai bagian perwakilan dari Kantor Desa Jeruju Besar. Meskipun sempat terjadi keributan antara Penggugat dan Tergugat, akan tetapi pelaksanaan tetap berjalan lancar dikarenakan para pihak yang hadir dalam pemeriksaan setempat bersifat kooperatif.
Sidang Pemeriksaan Setempat adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi riil dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sungai Raya yang dihasilkan akhirnya nanti non-executable (eksekusi yang tidak dapat djalankan).
Wilayah tempat dilaksanakannya pemeriksaan setempat adalah daerah yang cukup jauh dari kantor PA Sungai Raya. Jarak tempuhnya sekitar kurang lebih 2 jam melalui perjalanan darat. Meskipun demikian, seluruh aparatur PA Sungai Raya tetap bersemangat untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan Setempat ini. Alhamdulillah, pada saat dilaksanakan Pemeriksaan Setempat kondisi cuaca cerah dan tidak turun hujan sehingga dapat berjalan dengan lancar. (AK)
Views: 11
