Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita PTA Pontianak

Pejabat Dilantik, 3 Pengadilan Agama Baru Siap Beroperasi

Sebanyak 31 pejabat pada Pengadilan Agama baru pada jum’at (26/10/2018) resmi dilantik di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Para pejabat yang dilantik tersebut diantaranya Wakil Ketua, Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional pada Pengadilan Agama Sungai Raya, Pengadilan Agama Singkawang dan Pengadilan Agama Nanga Pinoh.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan secara maraton karena pejabat yang akan dilantik cukup banyak dan terbagi dalam 7 (tujuh) sesi.

Sesi yang pertama, Ketua pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Maslihan Saifurrozi, SH.,MH melantik dan mengambil sumpah para Wakil ketua. Selanjutnya Wakil Ketua dari masing-masing Pengadilan Agama melantik para Hakim dan setelah sholat Jum’at kembali Wakil Ketua melanjutkan untuk melantik dan mengambil sumpah para Pejabat Struktural dan Fungsional.

Setelah dilantik, selanjutnya pejabat dari masing-masing Pengadilan Agama ini harus sudah bekerja terhitung mulai tanggal 1 Nopember ini. Hal itu diutarakan oleh Drs. H. Maslihan Saifurrozi, SH.,MH saat memberikan pembekalan kepada para pejabat dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan setelah acara pelantikan.

Lebih lanjut Drs. H. Maslihan Saifurrozi, SH.,MH ini menitipkan pesan agar para pejabat yang baru saja dilantik ini untuk dapat memberikan pelayanan semaksimal mungkin, walaupun dalam keadaan yang masih serba keterbatasan.

“Jangan arogan dalam melayani orang, buat mereka nyaman dalam berperkara di Pengadilan” pesannya.

Terkait perkara yang masuk setelah tanggal 22 Oktober dan belum disidangkan di Pengadilan Agama induk, diharapkan untuk segera dilimpahkan kepada Pengadilan Agama yang baru.

Untuk mekanisme pelimpahannya, disarankan kepada para pihak untuk mencabut perkaranya dan mendaftarkan kembali ke pengadilan agama yang baru, namun apabila para pihak masih tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkaranya di pengadilan agama induk maka perkara tersebut ditolak karena bukan lagi kewenangan pengadilan agama induk untuk mengadilinya. (Roni)

Views: 4

Facebook
YouTube
Instagram