Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag
Pada Rabu, 25 Mei 2022, dilakukan kegiatan Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan yang dilakukan secara offline di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan secara online melalui zoom meeting tersebut diisi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dan Hakim Yudisial Pada Ditjen Badilag M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. Pada kegiatan yang berlangsung secara offline di PTA Pontianak, PA Sungai Raya diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama, Ahmad Affendi, S.Ag, Wakil Ketua PA, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H., Hakim Marlisa Elpira S.H.I., M.H., dan Panitera Mustafa, S.H. Adapun Hakim dan Para Pejabat Struktural dan Fungsional PA Sungai Raya juga menghadiri kegiatan tersebut secara online melalui zoom meeting dari kantor PA Sungai Raya. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Para Hakim Tinggi PA Pontianak.

Para Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta para peserta pembinaan di 11 Satuan Kerja di bawah Pengadilan Tingkat Banding PTA Pontianak yaitu PA Bengkayang, PA Ketapang, PA Mempawah, PA Nanga Pinoh, PA Pontianak, PA Putusibau, PA Sambas, PA Sanggau, PA Singkawang, PA Sintang, dan PA Sungai Raya mengikuti acara seacara online.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H mengingatkan kepada seluruh peserta pembinaan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Karena Allah telah menakdirkan kita berprofesi sebagai pelayan maka kita harus bangga dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut akan memberikan efek kepada institusi dan pelayanan yang kita telah berikan akan mendapat keberkahan.”, tutur Nur Djannah Syaf dalam pembukaannya.
Nur Djannah Syaf menyampaikan beberapa poin penting dalam pembinaan ini, di antaranya adalah: pentingnya pendampingan dan memberikan arahan kepada satuan-satuan kerja serta menguatkan komitmen sumber daya manusianya berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas (ZI), pentingnya penilaian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), optimalisasi Program Prioritas, mendorong satuan-satuan kerja untuk mempergunakan layanan e-court bagi masyarakat dan membuat perkara e-court menjadi icon Peradilan Agama, dan mendorong satuan-satuan kerja untuk memiliki mindset teknologi untuk mencapai cita-cita Pengadilan Agama yang Berstandar Internasional.
Kemudian Nur Djannah Syaf memberikan informasi mengenai akan adanya perubahan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik), yaitu antara lain, dalam hal tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek.
Dalam penutupnya, Nur Djannah Syaf juga mengingatkan mengenai pentingnya keberhasilan mediasi dan hendaknya Pengadilan Agama jangan mudah memberi izin kepada anak di bawah umur untuk menikah.
Hakim Yudisial Pada Ditjen Badilag M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Surat BKN mengenai PNS yang akan melakukan perceraian ada sebagain gaji yang dipotong dan diberikan kepada mantan istri dan anak PNS untuk menjamin kehidupan mantan istri dan anak PNS tersebut, dimana Pejabat pembina kepegawaian di satker wajib memerintahkan pengelola sistem penggajian memotong gaji untuk mantan istri dan anak. Hal tersebut untuk membuat pihak yang bercerai itu tidak lari dari tanggung jawabnya memberikan nafkah untuk mantan istri dan anaknya. Adapun sanksi disiplin akan diberikan bagi PNS yang bercerai tetapi tidak bersedia gajinya dipotong.
Views: 1
