PKS diteken, Surat Kesehatan Menjadi Pertimbangan Dispensasi Kawin
Senin, 27 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Ahmad Affendi, S.Ag. dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Marijan, S.Pd, M.Kes, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas II.
Prosesi penandatanganan tersebut dilangsungkan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama turut didampingi pula oleh Panitera Pengadilan Agama, Mustafa, S.H.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh PA Sungai Raya atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 yang pada pokoknya menjelaskan untuk memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Nomor HK.01.2/B/275/2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan, maka diperintahkan untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.

Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PA Sungai Raya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya dalam kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin di PA Sungai Raya. Memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang akan melangsungkan perkawinan merupakan dua tujuan mulia dijalinnya kerjasama ini.
Adapun nantinya Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya wajib untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan membuat surat keterangan sehat, serta memberi petunjuk/saran-saran bagi pemohon dispensasi kawin supaya bisa menjalani kehidupan dengan baik setelah berkeluarga. Di saat yang sama, PA Sungai Raya memberikan arahan kepada pemohon dispensasi kawin agar melakukan pemeriksaan kesehatan ke puskesmas, menjadikan surat kesehatan yang berasal dari Puskesmas tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam perkara dispensasi kawin, dan melaporkan rekapitulasi hasil persidangan pemohon dispensasi kawin kepada Dinas Kesehatan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat menjamin kesehatan para pihak yang akan mengajukan dispensasi kawin dan dapat memberi manfaat untuk masyarakat (RD)
Views: 16
