Kegiatan Briefing Pertama PTSP PA Sungai Raya Bulan Juli 2022
PA Sungai Raya….MENANJAK, Melayani Dengan Bijak dan Sepenuh Hati Yes.. Yes…Yes..
Terdengar kencang dari ruang PTSP mengawali briefing pagi ini..
Senin pagi ini sangat spesial, dimana briefing PTSP langsung diberikan oleh seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Sungai Raya, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris.
Pembukaan dimulai oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Ahmad Affendi S.Ag., dimana beliau menanyakan kendala satu persatu kepada Petugas PTSP. Dimulai dari petugas meja penerima perkara Sdri. Aini Kusumawardani, S.H., dimana beliau menanyakan seputar alur dan proses penerimaan perkara mulai dari proses penerimaan awal melalui Posbakum dan kemudian menuju ke loket pendaftaran. Bapak Ketua juga menekankan kepada petugas pendaftaran untuk mengecek kembali syarat-syarat yang dibutuhkan, kesesuaian isi surat gugatan/permohonan, serta memastikan bahwa benar pihak tersebut merupakan pihak yang berperkara dan bukan orang lain yang tidak berkepentingan.

Setelah ke petugas penerima perkara, Bapak Ketua kemudian menanyakan kendala kepada petugas meja pembayaran/kasir, Humayni Fadli, S.H., M.H. dan Tri Handayani, A.Md, dimana kasir menyampaikan bahwa para pihak mengharapkan agar pembayaran biaya perkara tidak perlu ke bank tapi bisa membayar melalui mesin EDC atau transfer melalui rekening. Bapak Ketua kemudian menanggapi hal tersebut dan akan mencoba berkoordinasi dengan sekretaris dan panitera agar bisa mencoba menanyakan kepada bank yang saat ini bekerja sama dengan PA Sungai Raya apakah bisa memfasilitasi penempatan mesin EDC atau petugas bank di loket PA Sungai Raya dan untuk pembayaran melalui transfer, hal ini akan didiskusikan dan akan dipertimbangkan kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada di Mahkamah Agung.
Setelah dari Kasir, Bapak Ketua kemudian menanyakan kendala di petugas meja penyerahan produk pengadilan, Fitri Yudha, S.H., yaitu hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan akta cerai yang mengalami keterlambatan kepada petugas. Selanjutnya petugas menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena keterlambatan jurusita/jurusita pengganti untuk menginput tanggal relaas pemberitahuan putusan pada SIPP sehingga penginputan tanggal berkekuatan hukum tetap juga ikut terlambat. Menyikapi hal tersebut, Bapak Ketua kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk bisa menyampaikan kepada jurusita/jurusita pengganti terkait permasalahan tersebut dalam rapat kepaniteraan yang rutin dilaksanakan.
Berlanjut ke Posbakum, Ketua menyampaikan kepada petugas Posbakum, Saudara Ihsan Mahdi, S.H. dan Nur Amin, S.H., agar memanfaatkan aplikasi gugatan mandiri dalam membantu para pihak untuk membuat surat gugatan/permohonan karena hal tersebut merupakan salah satu program dari Dirjen Badilag. Selain itu, Bapak Ketua menghimbau bahwa dalam menentukan tempat tinggal pihak penggugat/pemohon harus disertai dengan bukti yang benar, kalau pemohon/penggugat menggunakan surat keterangan domisili, pastikan bahwa surat keterangan domisili tersebut harus dikeluarkan minimal oleh Kantor Desa/Kelurahan, bukan dari RT atau RW tempat kediaman penggugat/pemohon.
Wakil Ketua PA Sungai Raya, Ibu Ulfa Fitrhiani, S.H.I, M.H juga menambahkan bahwa kepada petugas posbakum maupun petugas meja pendaftaran, pastikan bahwa para pihak memang benar mengajukan perkara ke PA Sungai Raya, jangan sampai alamat para pihak yang seharusnya mendaftarkan di Pengadilan Agama Lain, terdaftar ke Pengadilan Agama Sungai Raya.
Sebagai penutup, tidak henti-hentinya Para Pimpinan mengingatkan dan mengajak agar kita selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
Akhir briefing, kembali Bapak Ketua mengajak seluruh petugas untuk kembali menerikakan Yel Yel…
PA Sungai Raya….MENANJAK, Melayani Dengan Bijak dan Sepenuh Hati Yes.. Yes…Yes.. (HF)
Views: 9
