Kegiatan Daring Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Selasa 19 Juli 2022, bertempat di Ruang Media Center PA Sungai Raya, Kasubbag dan segenap staf PA Sungai Raya mengikuti secara online kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan tersebut diisi oleh Hanan Tauqiefie, S.T. dari Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA.
Disampaikan bahwa Pengelolaan Kinerja Pegawai dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui tiga cara yaitu: peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai; penguatan peran Pimpinan; dan penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun Pengelolaan Kinerja Pegawai yang dimaksudkan tersebut berorientasi pada lima hal: 1. pengembangan kinerja Pegawai; 2. pemenuhan ekspektasi pimpinan; 3. dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai; 4. pencapaian kinerja organisasi; 5. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Salah satu bentuk pengelolaan kinerja pegawai yaitu meliputi penilaian kinerja Pegawai yang termasuk di dalamya evaluasi kinerja Pegawai; serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Permenpan ini mengatur bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai tersebut.
PA Sungai Raya turut mendukung setiap arahan pemerintah dan menjalankan program pemerintah dalam menciptakan aparatur sipil yang kompeten dan kredibel agar Indonesia memiliki aparatur-aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (RD)
Views: 4
