Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Delegasi
Selasa (02/08/2022), Majelis Hakim PA Sungai Raya melaksanakan delegasi pemeriksaan setempat (PS) dari PA Pontianak. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan untuk memeriksa objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama nomor 351/Pdt.G/2022/PA.Ptk.
Tim PS berangkat dari kantor pada pukul 08.30 WIB. Tim terdiri dari Ahmad Affendi, S.Ag. sebagai Ketua, Marlisa Elpira, S.H.I., M.H. dan Soffatul Fuadiyyah, S.H. sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Mustafa, S.H. sebagai Panitera. Selain Majelis, turut serta dalam kegiatan pemeriksaan setempat ini yakni Humayni Fadli, S.H., Jurusita Pengganti, dan Herdian Adam, Pegawai PA Sungai Raya.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap enam objek sengketa yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Satu objek berada di Kecamatan Ambawang Kuala, sementara lima lainnya berada di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Dari enam objek tersebut, empat merupakan sebidang tanah kosong dan dua lainnya berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri ruko.
Sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Desa Ambawang Kuala. Kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat hadir dalam kegiatan pemeriksaan setempat ini. Usai sidang dibuka, tim pemeriksaan setempat berikut para pihak berperkara langsung meluncur menuju lokasi objek sengkata.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini selesai pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya Majelis PS menyusun berita acara sidang untuk dikirim ke Majelis Hakim pemeriksa perkara PA Pontianak.(SF)
Views: 9
