Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

IN Terpadu di Desa Terjauh Sungai Raya, Melewati 3 Kabupaten/Kota

Sebagai rentetan dari pelayanan sidang itsbat nikah (IN) Terpadu Pengadilan Agama Sungai Raya, di minggu kedua September ini, tepatnya di tanggal 14 September 2022 melaksanakan sidang di desa terjauh dan terluar wilayah Kecamatan Sungai Raya, yaitu di Desa Pulau Jambu.


Kegiatan IN Terpadu di Desa ini terselenggara atas kerjasama Pengadilan Agama Sungai Raya dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya-DP3KB, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA dan Organisasi Pekka wilayah Kabupaten Kubu Raya. Meskipun desa ini sangat jauh dari pusat kota, serta tidak ditunjang dengan fasilitas listrik dan internet yang memadai, tidak menyurutkan seluruh pihak untuk mengadakan pelayanan IN Terpadu. Terkhusus organisasi Pekka, yang harus datang sehari sebelum hari-H untuk memastikan pelayanan ini berjalan sesuai yang diharapkan.

Dari PA Sungai Raya sendiri, telah diberangkatkan rombongan yang terdiri dari 2 orang hakim, 2 panitera sidang, dan 2 operator sidang. Untuk sampai di lokasi sidang, rombongan harus melewati 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kubu Raya (kecamatan Sungai Raya-Sungai Ambawang), Kota Pontianak, dan Kabupaten Sanggau (kecamatan Tayan Hilir). Butuh sekitar 4,5 jam untuk sampai di lokasi sidang, dengan menggunakan armada darat dan sungai.

Pada IN Terpadu kali ini terdapat 19 perkara yang disidangkan, umumnya berasal dari masyarakat yang tinggal di Desa Pulau Limbung dan Pulau Jambu.


Dalam kesempatan makan siang, Kepala Desa Pulau Jambu memberikan apresiasi dan harapan yang besar agar pelayanan yang sama tetap diberikan, khususnya kepada masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan, seperti Desa Pulau Jambu ini. Semoga pelayanan IN terpadu menjadi pelayanan tepat sasaran dan dapat membuat masyarakat Kubu Raya menjadi masyarakat yang sadar dan taat hukum. (ME)

Views: 8

Facebook
YouTube
Instagram