Dengan Semangat Antikorupsi dan Antigratifikasi, Pegawai Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti Kegiatan Podjok Konsultasi LHKPN – Validasi Wajib LHKPN Tahun 2022
Sebagai institusi pemerintah yang berkomitmen penuh pada segenap upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi, Pengadilan Agama Sungai Raya menunjukkan upaya strategis dan berkesinambungan dalam membangun organisasi yang sehat bebas dari korupsi dan antigratifikasi. Salah satu upaya dimaksud dicapai melalui internalisasi 8 nilai Mahkamah Agung RI dengan mewujudkan Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Untuk mewujudkan semangat anti korupsi dan anti gratifikasi, Pegawai Pengadilan Agama Sungai Raya yaitu Helen Sabrina E.,S.Kom.,M.M, selaku Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mengikuti “Kegiatan Podjok Konsultasi LHKPN dengan bertemakan Validasi Wajib LHKPN Tahun 2022” pada Selasa, 1 November 2022. Keikutsertaan pegawai Pengadilan Agama Sungai Raya ini menjadi bagian dari inisiatif strategis pemerintah, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan dan pemenuhan pajak-pajak pribadi.

Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sejalan dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada UU No. 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Sebagai pengganti Kep-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pengumuman, Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, telah ditetapkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Ketentuan terbaru yang berkaitan dengan mekanisme pengumuman, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dimaksud telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2017 (Hl)

Views: 7
