Menggunting Stunting, WKPA Sungai Raya Hadiri Rapat Koordinasi
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Bupati Kubu Raya dalam rapat koordinasi penguatan komitmen dan peran TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kabupaten dalam upaya penurunan stunting. Bersama dengan 76 peserta undangan lainnya, PA Sungai Raya hadir menguatkan komitmen untuk menggunting masalah persisten gizi di Kabupaten Kubu Raya ini yang digelar di Gardenia Resort pada Senin, (27/02).

Dilansir dari website PPID Kabupaten, Kubu Raya memiliki angka prevalensi stunting sebesar 27,6%. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 oleh Kementerian Kesehatan.
Secara umum, stunting disebabkan oleh banyak faktor salah satunya ekonomi. Tingkat ekonomi yang rendah turut berkontribusi pada peningkatan stunting, karena tidak terpenuhinya gizi bayi yang berdampak pada gizi buruk. Kondisi tersebut dapat diperparah manakala terjadi perceraian yang tidak diikuti dengan kewajiban orang tua untuk menanggung biaya hidup anak. Selain faktor ekonomi, kesiapan pasangan berupa tingkat pendidikan yang mumpuni saat melangsungkan pernikahan dimana potensi keluarga stunting itu muncul pun turut serta menjadi pekerjaan rumah bagi khususnya pemerintah.
Sebagai salah satu TPPS, PA Sungai Raya berperan penting dalam upaya penurunan stunting. Dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak, telah dipedomani sejumlah peraturan terkait seperti PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Selain itu, PA Sungai Raya juga telah mengimplementasikan gugatan mandiri yang didalamnya memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang mungkin saja tidak diketahui adanya oleh karena masyarakat yang awam hukum.
Selain penguatan komitmen dan peran TPPS, acara yang digelar tersebut sekaligus mengukuhkan Duta Penurunan Stunting yang didapuk berdasarkan SK Bupati Kubu Raya No. 505/DP3KB/2022. Duta terdiri dari para Camat se-Kabupaten Kubu Raya, Kodim dan anggota Dewan Komisi IV Kabupaten Kubu Raya. Ke depan, Duta Penurunan Stunting diharapkan akan melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting dengan terjun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan dan mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.

Upaya mempercepat penurunan stunting merupakan tugas bersama baik antara Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Organisasi Masyarakat. Hanya dengan kolaborasi dan kerjasama yang baik, cita-cita untuk menghadirkan Kubu Raya yang Zero Stunting dapat terwujud. (sff)
Views: 12
