Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis) I Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H.

  1. Hukum Perkawinan

Seorang pria atau wanita, pada saat belum menikah mempunyai hak dan kewajiban yang utuh serta melekat pada diri masing-masing. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, seperti harta miliknya dan sebagainya. Ketika mereka mengikatkan dalam suatu perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam perkawinan.

Selengkapnya silahka klikĀ disini

Views: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram