Again, Pengadilan Agama Sungai Raya goes to descente
Descente merupakan pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa. (Sudikno, 2010)
Lebih khususnya, descente yang dilaksanakan hari ini adalah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap objek sengketa, yaitu harta tidak bergerak. Objek sengketa ini berada di dua kelurahan (desa) dalam satu kecamatan, yaitu Desa Pal Sembilan dengan Desa Kalimas di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sidang dengan agenda descente ini dibuka oleh Hakim Ketua di Kantor Desa Pal Sembilan dan ditutup di kawasan RT 14, Desa Kalimas.
Agenda sidang kali ini dilaksanakan oleh delapan pegawai pengadilan, yaitu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait objek sengketa, Panitera Pengganti yang membantu dan mencatat pelaksanaan sidang di dalam maupun di luar gedung, Panitera PA Sry, Jurusita yang melakukan pemanggilan untuk perkara terkait, Analis Perkara di PA Sry, dan pegawai honorer PA Sry yang membantu pelaksanaan descente. Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya masing-masing juga hadir dalam descente yang dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Alhamdulillah, pelaksanaan descente yang dikawal oleh masing-masing Kepala Desa pada lokasi terkait, dapat dilaksanakan dengan tertib dan aman tanpa gangguan dari pihak manapun. Semoga descente ini semakin membawa kejelasan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan, sarat dengan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat, dan memberikan kepastian hukum untuk para pihak. (RR)
Views: 10
