Alhamdulillah, Hari ini 1 Berhasil Dengan Pencabutan, 2 Berhasil Sebagian
Sungai Raya | www.pa-sungairaya.go.id
(Kamis, 9/1/2025) – Ucap syukur beberapa kali terdengar dari Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sungai Raya hari ini. Perkara perceraian dengan register nomor 662/Pdt.G/2024/PA.Sry alhamdulillah berhasil dicabut setelah upaya mediasi yang intensif dilakukan. Tidak hanya itu, setelah itu secara berturut-turut, terpantau dua perkara cerai berikutnya pun mampu didamaikan dalam hal sengketa pasca perceraianya. Sungguhpun dalam forum mediasi perkara register nomor 657/Pdt.G/2024/PA.Sry dan 675/Pdt.G/2024/PA.Sry tidak mampu kembali dirukunkan sebagai suami istri, akan tetapi melalui proses mediasi yang sabar dan tekun, akhirnya para pihak di dalamnya dapat didamaikan dalam sengketa mengenai hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah.
“Berhasil Sebagian” istilah yang kita kenal untuk melabeli keberhasilan mediasi dua perkara yang terakhir tersebut. Merujuk ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka di sana disebutkan bahwasanya hasil pelaksanaan mediasi itu bisa “Berhasil”, bisa “Tidak Berhasil”, dan bisa “Tidak Dapat Dilaksanakan”. Dan untuk hasil “Berhasil” tersebut pun adakalanya “Berhasil Seluruhnya” atau “Berhasil Sebagian” dalam hal hanya berhasil didamaikan antara beberapa subjek hukumnya (pihaknya) dan/atau “Berhasil Sebagian” dalam sebagian objek sengketanya.
Keberhasilan mediasi tiga perkara perceraian di atas, tentu semuanya tidak lepas dari wasilah peran Mediator. Mediator menyampaikan dengan sabar mengenai pentingnya melestarikan kehidupan rumah tangga. Sungguh pun terdapat permasalahan, maka selama permasalahan itu masih bisa diselesaikan tanpa harus ketok palu Hakim, maka seyogyanya diselesaikan tanpa melibatkan Pengadilan.

Adalah Miftahul Arwani, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya yang menjadi Mediator diantara suami istri dalam ketiga perkara di atas, suami istri yang kebetulan sedang diuji dengan permasalahan biduk rumah tangganya. Dalam mediasi tersebut, Miftahul Arwani mencoba menawarkan opsi-opsi kepada pasangan suami istri semata sebagai ikhtiyar agar tidak sampai terjadi perceraian. Arwani memulainya dengan mendengarkan dengan seksama curahan hati pasangan suami istri tersebut, lalu berlanjut dengan memberikan saran-saran konstruktif yang membantu pasangan tersebut mengingat kembali komitmen awal mereka.
Qadarullah, berkat wasilah pendekatan penuh empati dan strategi dalam menyelesaikan konflik, satu pasangan suami istri yang hampir bercerai dalam perkara 662/Pdt.G/2024/PA.Sry akhirnya memutuskan untuk memperbaiki hubungan mereka, dan sang suami pun dengan tegas menyatakan mencabut gugatan cerainya. Sementara sungguhpun dua pasangan suami istri dalam perkara berikutnya yakni perkara 657/Pdt.G/2024/PA.Sry dan 675/Pdt.G/2024/PA.Sry tidak mampu dibujuk untuk kembali membina rumah tangganya, namun Madiator mampu mendamaikan kedua pasangan suami istri tersebut untuk menyelesaikan sengketa mengenai pemeliharaan anak-anaknya (hadhanah), nafkah anak-anaknya, sengketa nafkah iddah dan sengketa mut’ah dengan kekeluargaan atau dengan musyawarah mufakat. Alhamdulillah.

“Alhamdulillah, qadarullah. Bersyukur bisa membantu pasangan suami istri yang kebetulan sedang berselisih atau bersengketa menemukan jalan damai. Keberhasilan mediasi ini adalah menjadi bukti bahwa tidak semua perkara, tidak semua sengketa yang diajukan ke Pengadilan itu harus berakhir dengan Putusan, harus berakhir dengan retaknya hubungan mantan suami dan mantan istri. Akan tetapi sekali lagi melalui mediasi, sungguhpun gagal sebagai suami istri, namun dapat melahirkan komitmen bersama untuk berhasil sebagai seorang ayah dan seorang ibu yang baik bagi anak-anaknya, misalnya “, tegas Miftahul Arwani.
Kisah sukses mediasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pasangan lain dalam menghadapi masalah serupa, bahwa sesungguhnya ada solusi yang damai dan konstruktif dari konflik rumah tangga. Pengadilan Agama Sungai Raya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi, guna menjaga keutuhan rumah tangga dan mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah. Semoga (jumpa-surya)
Views: 4

