Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Apa itu Keuangan Perkara?

Dasar hukum pola tentang keuangan perkara adalah ketentuan yang tersebut dalam pasal 121 ayat (4) dan pasal 145 (4) R. Bg, yaitu biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh Ketua Pengadilan (PA). Kemudian suatu perkara di Pengadilan baru dapat didaftarkan apabila biaya sudah dibayar. Azas yang dianut oleh kedua peraturan tersebut adalah “TIDAK ADA BIAYA TIDAK ADA PERKARA”, kecuali dalam perkara prodeo sebagaimana ditentukan dalam pasal 237 HIR dan pasal 273 R. Bg.

Setiap bulannya, Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungai Raya menyampaikan Laporan Keuangan Perkara yaitu informasi berkala pelaporan penggunaan keuangan perkara, yang terdiri dari biaya pendaftaran perkara, laporan keuangan perkara eksekusi dan laporan keuangan perkara konsignasi. Laporan Keuangan Perkara ini juga dipublikasikan di website Pengadilan Agama Sungai Raya www.pa-sungairaya.go.id. (Hl)

 

Views: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram