MENGGUGAT ALASAN-ALASAN POLIGAMI (Ulasan Kritis terhadap Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) I oleh: Erfani el Islamiy
Beristri lebih dari seorang (ta’ddud al zaujaat) atau disebut juga poligini2 merupakan jenis perkawinan yang dikenal dalam Hukum Islam3. Kehadiran
Read More