Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti Sosialisasi Kebijakan Umum PNBP dan Peran Kanwil DJPb dalam Pengelolaan PNBP
Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PNBP No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Umum PNBP dan Peran Kanwil DJPb dalam Pengelolaan PNBP yang diikuti secara daring oleh Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Sungai Raya.
Dibuka oleh Kepala DJPb Provinsi Kanwil Kalbar, Kukuh Sumardono Basuki, beliau menyampaikan dalam rangka peningkatan penerimaan PNBP diharapkan ditjen perbendaharaan dapat lebih aktif membantu satker dalam Pengelolaan PNBP.
Dalam materi yang disampaikan oleh Bapak Agung Hartoyo Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi/badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Peran DJPb dalam Pembinaan, Bimtek, dan Monitoring PNBP adalah
1. Memastikan pemenuhan kewajiban PNBP dilakukan sebagaimana mestinya yaitu
a. Wajib Bayar menyetor sesuai besaran dalam tagihan PNBP
b. Wajib Bayar menyetor sesuai waktu yang ditentukan/jatuh tempo
c. Wajib Bayar tertib menyampaikan laporan PNBP (bagi Wajib Bayar yang menghitung PNBP sendiri)
2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan, yaitu :
a. Instansi Pengelola PNBP/Satker memungut dan menyetorkan PNBP sesuai ketentuan
b. Instansi Pengelola PNBP/Satker menyusun dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan
c. Instansi Pengelola PNBP/Satker melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP
d. Penggunaan PNBP oleh Satker pengguna PNBP
Beliau juga menyampaikan adanya kebijakan baru PNBP yaitu Pengawasan melalui system informasi e-Mawas untuk memonitoring penyelesaian temuan pengawasan.(Nia)

Views: 12
